16 Napi di Rutan Raha Jalani Rehabilitasi Narkoba
Reporter Muna
Jumat, 21 Mei 2021 / 8:55 pm
MUNA, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna melakukan rehabilitasi terhadap 16 narapidana (Napi) penyalahguna narkoba, yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha.
Konselor Seksi Rehabilitasi BNNK Muna, Ihlas menerangkan, 16 Napi yang menjalani rehabilitasi itu merupakan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Napi tersebut merupakan pengguna lama antata 5-7 tahun lalu. Rehabilitasi dilakukan pula setelah ada perjanjian kerja sama (PKS) antara BNNK dan Rutan. Petugas BNNK datang berkunjung di Rutan melakukan perawatan.
Baca Juga: Motif Dendam, Pelaku Tega Aniaya Atasan Hingga Tewas
"Dari 16 Napi itu, 10 orang diantaranya telah selesai menjalani rahab. Sisanya, enam sementara berjalan," kata Ihlas, Jumat (21/5/2021).
Rehabilitasi yang dilakukan dalam bentuk rawat jalan dengan komponen asessmen medis, asesmen, konseling, tes urine (dua kali), dan pemberian obat-obatan terkait penyakit penyerta yang meliputi panas, batuk, flu, dan badan kurang fit.
"Rehabilitasinya selama dua bulan yang dilakukan secara gratis," sebutnya.
Baca Juga: Breaking News: Viral, Pembunuhan Pekerja di Kawasan Industri Morosi
Selain Napi, BNNK juga sementara melakukan rawat jalan terhadap delapan pengguna sabu yang berasal dari kalangan masyarakat umum. Mereka rata-rata datang melaporkan diri secara sukarela (voluntery) di BNNK.
"Pada umumnya mereka semua menyesali perbuatanya, karena berdampak pada kesehatan dan segi hukum," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha