Ibu Rumah Tangga di Sumatera Utara Jual Ganja untuk Tambah Penghasilan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 08 Agustus 2023
0 dilihat
Terduga pelaku kepemilikan ganja ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polda Sumatera Utara
" Seorang ibu rumah tangga berinisial S, diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial S, diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara.
Wanita berusia 47 tahun warga Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, S diamankan lantaran diduga nekat menjual ganja seberat 3,5 ons (350 gram).
"Tersangka dalam proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ucap Hadi Wahyudi, Selasa (8/8/2023) siang.
Baca Juga: Masalah Utang Piutang Orang Tua, Balita di Medan Jadi Sasaran Kekerasan
Menurut Hadi, pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat karena resah dengan aksinya yang mengedarkan ganja itu.
"S ditangkap Senin 7 Agustus 2023 di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan siang," tuturnya.
Sedangkan untuk teknis penangkapan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara mengaku, masih melakukan pengembangan terkait dengan pemasok ganja dimaksud.
"Jadi, S itu mendapatkan ganja itu dari AL. Tim penyelidik dari Polres Tapanuli Selatan sedang melakukan pengembangan dan pengejaran," terangnya.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Salomo Sagala mengaku, masih melakukan penyelidikan terkait penangkapan itu.
"Pelaku menyembunyikan ganja siap edar di dalam wadah yang ditaruh dalam ember plastik warna hijau. Dia menyimpan di dalam warung untuk menggelabui petugas," tambahnya.
Kemudian, S membungkus ganja siap edar itu di dalam plastik assoy warna hitam dan kemasannya terbagi jadi 45 bungkusan kecil. Kemudian, plastik lainnya berisi 46 bungkusan kecil.
"Saat penangkapan, tersangka tidak membantah dan mengakui, barang bukti tersebut adalah benar miliknya untuk diedarkan atau dijual kembali," tambanya.
Kepada penyidik, S mengaku ganja itu diterimanya dari AL sejak 5 Agustus 2023 lalu dan diantarkan langsung oleh rekannya.
Baca Juga: Terjerat Dendam, Pria di Surabaya Nekat Habisi Sepupu
"S lalu membayar ganja itu senilai Rp 400 ribu dengan jumlah 200 gram. Setelah ganja diterima, kemudian S membagi ganja tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp 15 ribu sampai dengan Rp 25 ribu per amplop atau bungkusan kecil," tambahnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian diantaranya 1 buah ember plastik warna hijau berisikan 45 bungkus ganja dengan berat 150 gram.
Kemudian plastik assoy warna putih terpisah berisi 46 bungkus ganja 200 gram. Lalu uang tunai senilai Rp 174 ribu.
"Jadi benar, kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok ganja itu. Untuk saat ini, motif pelaku mengedarkan ganja untuk menambah penghasilan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS