3 Lagi Anggota Ormas Aniaya Prajurit TNI di Kafe Ditangkap
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 09 Maret 2023
0 dilihat
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menginterogasi pelaku. Foto: Humas Polresta Deli Serdang
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang kembali menangamankan 3 pelaku penganiayaan prajurit TNI, Serka Amosta Bangun. Dua diamankan di Kabupaten Karo dan satu menyerahkan diri "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang kembali menangamankan 3 pelaku penganiayaan prajurit TNI, Serka Amosta Bangun. Dua diamankan di Kabupaten Karo dan satu menyerahkan diri.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 3 pelaku penganiayaan dan menyebabkan prajurit TNI itu mengalami luka serius.
"Iya, ada dua orang yang diamankan dan satu orang menyerahkan diri. Dua orang itu diamankan di Tanah Karo. Untuk identitasnya," ungkap Irsan, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Gudang Pupuk Diduga Oplosan Digerebek TNI, 3 Orang Diamankan
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi ketika dikonfirmasi membenarkan sudah 4 orang pelaku yang diamankan.
"Iya, kemarin tiga orang pelaku diamankan diamankan. Sampai hari ini sudah empat oranglah yang diamankan," ungkapnya.
Adapun ketiga pelaku yang baru diamankan adalah DP warga Kabupaten Deli Serdang. Dia menyerahkan diri dikarenakan merasa bersalah. Sedangkan dua lainnya adalah FNS alias F (32) dan WSB alias R (36).
"Iya, F dan R diamankan tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo. Keduanya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan korban," tambahnya.
Diakui I Kadek Heri Cahyadi, penangkapan terhadap dua pelaku di Kabupaten Tanah Karo bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan keduanya.
"Mereka ditangkap Sabtu 4 Maret 2023. Keduanya sempat heran, tapi akhirnya mereka diamankan tanpa perlawanan," tuturnya.
Selanjutnya, dua orang pelaku ini diamankan dan dimasukan ke dalam sel atau ruangan tahanan di Mapolresta Deli Serdang bersama dengan tahanan yang lainnya.
"Sampai saat ini, sudah empat orang pelaku yang diamankan. Kami juga memburu 3 orang pelaku lainnya yang sudah berstatus DPO. Kepada para Pelaku ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, anggota TNI yang berdinas di Unit Inteldim 0204/DS, Serka AB dianiaya sampai kritis oleh sekelompok pemuda yang tergabung di salah satu ormas di warung atau cafe di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jumat, (18/2/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Korban saat itu baru pulang berdinas, dia bersama dua temannya Udin dan Jhon datang ke kafe milik Subhan. Akan tetapi, di sana sudah ramai orang atau kawanan pelaku.
Baca Juga: Ibu Lima Anak Nekat Edarkan Sabu Gegara Terdesak Ekonomi
Kemudian, Serka AB beserta dua rekannya memesan minuman, belum sempat meminum minuman yang dipesan. Udin meminta untuk bernyanyi kepada pihak kelompok ormas itu. Namun, kawanan pelaku itu mengaku orang lain tidak boleh bernyanyi.
Akan tetapi, Serka AB yang mendengar jawaban itu memilih untuk keluar dari kafe. Akan tetapi, kawanan pelaku yang tidak senang langsung mengejar korban dan memukul kepala korban dengan botol kaca bekas minuman keras.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh di lantai. Namun, dia kembali dipukuli oleh 11 orang pelaku. dikarenakan kalah jumlah maka Serka AB melarikan diri menggunakan mobil miliknya menuju ke Rumah Sakit Patar Asih Lubuk Pakam. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS