Pelaku Pencurian Truk Sampah Dilumpuhkan Polisi, Ini Jejak Aksinya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 19 November 2021
0 dilihat
Pelaku Pencurian Truk Sampah Dilumpuhkan Polisi, Ini Jejak Aksinya
Pelaku pencurian mobil ketika dibawa petugas kepolisian ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan. Foto: Humas Polsek Medan Sunggal

" Empat sekawan ini mengambil mobil Dinas Kebersihan Pemerintah Kota Medan berjenis truk pengangkut sampah berwarna kuning. Mobil yang dibeli dengan uang negara itu dicolong ketika lokasi sedang sepi, di Kecamatan Medan Sunggal "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Medan Sunggal, Polrestabes Medan, menangkap empat orang pelaku pencurian truk sampah milik Dinas Kebersihan daerah setempat.

Empat sekawan ini mengambil mobil Dinas Kebersihan Pemerintah Kota Medan berjenis truk pengangkut sampah berwarna kuning. Mobil yang dibeli dengan uang negara itu dicolong ketika lokasi sedang sepi, di Kecamatan Medan Sunggal.

Adapun keempat sekawan ini adalah MAB  (20) warga Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang, ABG alias AT (37) Warga Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, SM (52) dan AB (55) Warga Jalan Sungai Bengai, Kota Binjai.

Dari keempat pelaku, salah satunya berinisial AT, nekat melawan petugas dan mencoba kabur, akhirnya kaki kirinya di hadiahi timah panas oleh polisi.

Baca Juga: Korselting Kelistrikan, Sepeda Motor Terbakar di SPBU Konda Konsel

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha mengatakan itu kepada awak media, Jumat (19/11/2021). Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korbannya.

"Iya, sejauh ini para pelaku memiliki dua Laporan Polisi (LP) di Polsek Sunggal, yakni Nomor : LP/B/973/X/2021/SPKT Polsek Sunggal pelapor atas nama Josep Sitompul pada tanggal 31 Oktober 2021 dan Nomor : LP/995/K/Xl2021/SPKT pelapor bernama Yoki Aditya pada tanggal 5 November 2021. Dia ini perwakilan dari Dinas Kebersihan Pemerintah Kota Medan, dia sudah membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan itulah pelaku kami tangkap," kata Yudha.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku merupakan sindikat pencurian mobil. Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Ketika dilakukan pengembangan, AT melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dia ditembak.

"AT kami berikan tindakan tegas dan terukur, sedangkan tiga orang temannya tidak melakukan perlawanan. Dari seluruh tersangka kami amankan barang bukti satu unit mobil dump truck Isuzu dengan nomor polisi BK 9903 H milik Pemerintah Kota Medan, satu unit blender lengkap tabung gas, satu buah tang potong besi, satu buah kunci T, satu buah anak mata obeng, satu buah gurinda listrik dan 3 buah kunci tempahan," ungkapnya.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 5,73 Miliar Dolar AS

Pelaku diamankan ketika hendak menjual hasil curiannya di kawasan Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021.

"Jadi, kami masih melakukan pengembangan. Karena pelaku mengakui sudah lebih dari dua kali melakukan pencurian," tuturnya.

Adapun beberapa aksi keempat pelaku di antaranya, mencuri di daerah Tanjung Selamat, berhasil melarikan satu unit mobil Pick Up L300 BK 9573 CB dan sudah dijual seharga Rp 15 juta, 31 Oktober 2021. Mencuri mobil dump truck merek Hino warna hijau, September 2021, dijual Rp 20 juta.

Selanjutnya, di Bulan Oktober 2021 mereka mencuri mobil PS 100 warna kuning di Tanjung Anom, Medan dan dijual seharga Rp 20 juta, Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB mencuri mobil starlet BK 1696 BL di daerah Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Kami masih memburu di mana pelaku menjual mobil curian itu. Para tersangka kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Yudha. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga