168 Napi Rutan Kelas IIB Raha Dapat Remisi, Satu Bebas Lapangan

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 17 Agustus 2024  /  11:17 am

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, didampingi Karutan Kelas IIB Raha, LM Masrul, menyerahkan surat keputusan remisi pada Napi. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Peringatan HUT-RI ke-79 tahun menjadi moment bahagia para narapidana yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raha. Mereka mendapatan remisi (pemotongan masa tahanan).

Tercatat ada 168 Napi yang mendapat remisi. Satu di antaranya, Sarman, Napi perkara perlindungan anak, dinyatakan bebas lapangan.

"Total Napi yang dapat remisi 168 orang dari berbagai perkara. Satu orang dinyatakan bebas," kata Karutan Kelas IIB Raha, LM Masrul, Sabtu (17/8/2024).

Warga binaannya yang mendapat remisi itu selama ini berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga: 2.242 Napi di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Baca Juga: 2.000 Narapida Sulawesi Tenggara Hirup Udara Segar Usai Dapat Remisi Kemerdekaan RI

"Napi-napi itu kita usulkan, setelah tim pengamat pemasyarakatan melakukan sidang, mereka dinyatakan memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari Dirjen Pas dan presiden," ungkapnya.

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta yang menjadi Irup di Rutan Kelas IIB Raha, menitip pesan pada para Napi agar menjadi warga binaan yang baik, sehingga saat keluar, dapat berbaur bersama masyarakat. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS