2.242 Napi di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 17 Agustus 2024
0 dilihat
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, saat menyerahkan SK remisi umum kepada narapidana. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Sebanyak 2.242 narapidana se-Sulawesi Tenggara menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam memperingati HUT ke-79 RI, enam diantaranya langsung bebas "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 2.242 narapidana se-Sulawesi Tenggara menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam memperingati HUT ke-79 RI, enam diantaranya langsung bebas.
Enam orang warga binaan yang langsung bebas, adalah:
1. Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 1 orang (kasus pencurian)
2. Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 1 orang (kasus penganiayaan)
3. Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 3 orang (kasus pencurian, sajam, asusila)
4. Rutan Kelas IIB Raha Sebanyak 1 orang (kasus penculikan).
Sementara itu, jumlah remisi umum tahun 2024 sebanyak 2.242 orang, dengan rincian sebagai berikut:
1. WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana narkotika berjumlah 773 orang dari jumlah seluruh WBP kasus tindak pidana Narkotika yaitu 1.318 orang.
2. WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana korupsi berjumlah 55 orang dari jumlah seluruh WBP kasus tindak pidana korupsi yaitu 142 orang.
3. WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana umum berjumlah 1.414 orang dari jumlah seluruh WBP kasus tindak pidana umum yaitu 2.075 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menjelaskan, remisi ini sebagai penghargaan dan penghormatan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga binaan pemasyarakatan karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan," ucap Silvester.
Baca Juga: 2.000 Narapida Sulawesi Tenggara Hirup Udara Segar Usai Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Kakanwil membeberkan rincian penerima remisi umum dan pengurangan masa pidana pidana umum dalam peringatan HUT ke-79 RI dari masing-masing Lapas dan Rutan adalah.
1. Lapas Kelas IIA Kendari
Jumlah narapidana: 836 orang
Yang mendapatkan remisi: 691 orang
2. Lapas Kelas IIA Baubau
Jumlah narapidana: 563 orang
Yang mendapatkan remisi: 310 orang
3. Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Jumlah narapidana: 88 orang
Yang mendapatkan remisi: 72 orang
4. Lapas Perempuan
Jumlah narapidana: 125 orang
Yang mendapatkan remisi: 83 orang
5. Rutan Kelas IIA Kendari
Jumlah narapidana: 777 orang
Yang mendapatkan remisi: 412 orang
6. Rutan Kelas IIB Kolaka
Jumlah narapidana: 441 orang
Yang mendapatkan remisi: 316 orang
7. Rutan Kelas IIB Raha
Jumlah narapidana: 314 orang
Yang mendapatkan remisi: 168 orang
8. Rutan Kelas IIB Unaaha
Jumlah narapidana: 368 orang
Yang mendapatkan remisi: 190 orang.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 narapidana di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi dengan Gubernur Soal Remisi HUT ke-78 RI
Lanjut Andap, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian:
1. Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang;
2. Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Dan terdapat 1.256 orang anak binaan yang juga mendapat remisi umum dengan rincian:
1. Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang
2. Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 orang dinyatakan langsung bebas.
"Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan (Rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia dan khususnya di Sulawesi Tenggara," ucap Andap.
Andap berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
"Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata Andap.
Ia berharap warga binaan dapat menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS