21 Penyakit Tak Ditanggung Iuran BPJS Kesehatan September 2025

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 06 September 2025  /  9:48 am

BPJS Kesehatan tetapkan 21 penyakit tak ditanggung iuran mulai September 2025. Foto: Repro Antara.

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi tumpuan jutaan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan merata.

Namun, meskipun program ini digadang sebagai jaminan kesehatan nasional untuk semua kalangan, ternyata tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis bisa ditanggung dalam skema iuran yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk penegasan agar peserta memahami batasan cakupan layanan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika hendak memanfaatkan fasilitas kesehatan.

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (6/9/2025), masyarakat perlu mengetahui secara detail daftar layanan dan penyakit apa saja yang tidak ditanggung, sehingga bisa mempersiapkan biaya tambahan jika sewaktu-waktu menghadapi kondisi tersebut.

Informasi ini juga penting agar peserta BPJS tidak salah menafsirkan fungsi program jaminan kesehatan yang pada dasarnya ditujukan untuk pelayanan dasar dan kebutuhan medis esensial.

Telisikers, berikut adalah daftar lengkap kategori penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam tanggungan iuran BPJS Kesehatan per September 2025:

1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

Baca Juga: Kemenkeu Pelan-pelan Naikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Alasannya

5. Cedera atau penyakit akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri secara sengaja.

6. Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Cedera yang terjadi akibat tawuran atau kejadian yang tidak dapat dicegah.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.

17. Cedera atau penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.

19. Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan kesehatan yang sudah termasuk dalam program lain.

21. Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan.

Daftar ini memperjelas bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa diartikan sebagai jaminan menyeluruh untuk segala jenis layanan medis. Dengan memahami batasannya, masyarakat dapat mengatur strategi perlindungan kesehatan lain di luar program BPJS.

Skema Iuran BPJS Kesehatan

Selain daftar penyakit yang tidak ditanggung, peserta juga harus memahami skema iuran BPJS Kesehatan.

Hingga September 2025, pemerintah masih menggunakan ketentuan iuran dalam Perpres 63/2022 dengan sistem pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung pemerintah, sedangkan untuk pekerja penerima upah (PPU) baik di instansi pemerintah maupun swasta, besarannya 5?ri gaji per bulan dengan komposisi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja.

Sementara itu, bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besarannya adalah:

Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III, dengan sebagian disubsidi pemerintah.

Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II.

Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.

Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Semua Kelas Terbaru, Berlaku Agustus 2025

Khusus untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta ahli warisnya, iuran ditetapkan sebesar 5?ri 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya dibayar pemerintah.

Pentingnya Status Aktif Peserta

Masyarakat diingatkan agar selalu memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Jika iuran menunggak, status peserta bisa dinonaktifkan dan baru diaktifkan kembali setelah melunasi tunggakan.

Bahkan, jika dalam 45 hari setelah reaktivasi peserta langsung menggunakan layanan rawat inap, denda pelayanan sebesar 5?ri biaya diagnosa awal akan dikenakan.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, peserta diharapkan memahami fungsi, batasan, serta kewajiban dalam program BPJS Kesehatan. Tujuannya agar manfaat jaminan kesehatan bisa dirasakan secara maksimal, tanpa menimbulkan beban tambahan akibat kurangnya informasi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS