Kemenkeu Pelan-pelan Naikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Alasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 24 Agustus 2025
0 dilihat
Kemenkeu siapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 demi keberlanjutan JKN. Foto: Repro Kompas.
" Langkah pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026 mendatang menjadi perhatian publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026 mendatang menjadi perhatian publik. Rencana tersebut tercatat dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disusun Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kenaikan iuran ini bertujuan memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan, program ini membutuhkan pendanaan besar agar manfaat yang diterima peserta tetap optimal.
“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Banggar DPR RI, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (24/8/2025).
Menurut Sri Mulyani, keputusan ini juga sejalan dengan upaya menambah jumlah penerima bantuan iuran (PBI). Pemerintah berencana memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut turut melibatkan penyesuaian alokasi anggaran dari APBN untuk subsidi. “Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri ga dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian,” jelasnya.
Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Semua Kelas Terbaru, Berlaku Agustus 2025
Sri Mulyani memaparkan, saat ini iuran mandiri kelas tertentu masih di angka Rp 35 ribu. Padahal, menurut perhitungan, jumlah tersebut seharusnya sekitar Rp 42 ribu, sehingga selisihnya ditanggung pemerintah melalui subsidi.
Dalam RAPBN 2026, alokasi anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun dengan porsi besar untuk layanan kesehatan. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun disiapkan khusus mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di berbagai sektor.
Anggaran subsidi untuk iuran JKN pun cukup besar, mencakup 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu, terdapat 49,6 juta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan total anggaran subsidi mencapai Rp 69 triliun.
“Kami akan prosesnya membahas dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan karena itu lembaga yang memandatkan untuk membahas,” kata Sri Mulyani. Ia menegaskan, pembahasan rinci mengenai skema penyesuaian iuran akan dilakukan lintas kementerian.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pentingnya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Menurut Budi, iuran tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 2020, sementara beban belanja kesehatan terus meningkat.
“Sama saja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin,” ucap Budi dalam rapat DPR pada Februari lalu.
Budi menjelaskan, belanja kesehatan meningkat rata-rata 15% per tahun dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Data menunjukkan, pada 2023 belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun atau naik 8,2?ri 2022.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor Kawal Kepatuhan JKN
Sementara sebelum pandemi Covid-19, belanja kesehatan juga mengalami tren kenaikan signifikan. Tahun 2018 misalnya, terjadi kenaikan dari Rp 421,8 triliun menjadi Rp 448,1 triliun, atau sekitar 6,2?lam setahun.
Kondisi ini, menurut Budi, menuntut adanya kebijakan yang menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional. “Kita hati-hati bapak ibu bahwa pertumbuhan belanja nasional itu selalu di atas pertumbuhan GDP, itu akibatnya tidak sustain bapak ibu,” ungkap Budi.
Dengan skema baru yang sedang dibahas, pemerintah berharap program JKN tetap berjalan lancar dan menjangkau masyarakat luas. Keputusan ini menegaskan komitmen negara untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS