Heboh SPBU Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Manajer Libatkan Sopir Truk Tanki dan Kenek

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 Maret 2025
0 dilihat
Heboh SPBU Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Manajer Libatkan Sopir Truk Tanki dan Kenek
Kondisi SPBU Nagalan di Medan disegel polisi usai oplos pertalite. Foto: Repro Suara.com

" Polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi berupa Pertalite yang dicampur dengan bensin beroktan rendah "

MEDAN, TELISIK.ID - Aktivitas ilegal di sebuah SPBU di Kota Medan akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi berupa Pertalite yang dicampur dengan bensin beroktan rendah.

Praktik ini melibatkan manajer SPBU, sopir truk tangki, dan seorang kenek yang bekerja sama dalam distribusi BBM oplosan.

Polisi mengungkap kasus tersebut di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam praktik oplosan Pertalite.

Ketiganya terdiri dari seorang manajer SPBU berinisial MAL, seorang sopir truk tangki berinisial U, serta seorang kenek berinisial YTP.

Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengisi BBM Pertalite oplosan ke dalam tangki penyimpanan SPBU. Polisi yang sudah mengintai aktivitas mereka langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Setelah penangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Plt Wakapolrestabes Medan, aa A AKBP Taryono Raharja mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Baca Juga: Sosok Pengusaha SPBU Terkaya di Tanah Air, Ini Gurita Bisnisnya dengan Harta 1,2 Miliar Dolar AS

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dari pengungkapan ini sudah tiga orang kami amankan," kata Taryono, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Minggu (9/3/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih berkapasitas 8.000 liter. Kendaraan ini bertuliskan Elnusa Petrofin dengan nomor polisi BK 8049 WO.

Selain itu, ditemukan 5.000 liter minyak Pertalite, dua unit handphone, serta beberapa dokumen transaksi.

"Truk (yang disita) ini dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina," ujarnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup sistematis. Manajer SPBU membeli BBM Pertalite yang telah dioplos dari sebuah gudang di kawasan Medan Marelan.

Kemudian, BBM tersebut diangkut menggunakan truk tangki menuju SPBU untuk dicampur dengan Pertalite resmi dari Pertamina.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis Pertalite yang disuplai dari Pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat," jelasnya.

SPBU ini diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar delapan bulan terakhir. Dalam kurun waktu seminggu, mereka membeli sekitar 24 ton BBM oplosan dari pemasok ilegal.

Pertalite oplosan ini kemudian dijual kepada masyarakat dengan keuntungan yang lebih besar dibandingkan Pertalite resmi.

"Sekali pemasaran kurang lebih 8 ton, satu minggu tiga kali. Kalau dia beli BBM dari MI mendapat keuntungan Rp 1.000 per liter. Kalau beli dari Pertamina dapat keuntungan Rp 300 per liter," kata Taryono.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan lokasi pasti tempat pengoplosan BBM. Saat ini, kepolisian menduga bahwa gudang yang digunakan untuk mencampur BBM berada di kawasan Medan Marelan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Regulasi ini telah diubah dan ditambahkan dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polrestabes Medan juga telah mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi di seluruh area SPBU yang terbukti menjual Pertalite oplosan kepada masyarakat.

Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas ilegal tersebut terulang kembali di masa mendatang.

Baca Juga: Heboh Ojol Ramai-Ramai Keluhkan Motor Mogok, Sebut Semua SPBU di Kendari Pertalite Tercampur Solar

Dari hasil pengujian laboratorium, BBM yang dijual di SPBU ini diketahui memiliki kadar oktan lebih rendah dari Pertalite standar. Pengujian tersebut dilakukan oleh tim dari Pertamina untuk memastikan kualitas bahan bakar yang digunakan masyarakat.

"Hasil pengujian kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah itu di bawah standar produk Pertalite, kurang lebih berada di oktan 87," ungkap Region Manager Ritel Sales Sumbagut Edith Indra Triyadi.

Selain itu, Edith juga mengungkapkan bahwa truk tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM oplosan ini sebenarnya sudah tidak memiliki izin resmi. Kontrak kerja sama kendaraan tersebut dengan Pertamina telah berakhir sejak tahun lalu.

"Mobil ini telah berakhir kerja samanya pada bulan Oktober 2023," tukasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga