Tarif BPJS Kesehatan Semua Kelas Terbaru, Berlaku Agustus 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 10 Agustus 2025
0 dilihat
Tarif BPJS Kesehatan Semua Kelas Terbaru, Berlaku Agustus 2025
Tarif BPJS Kesehatan terbaru semua kelas berlaku mulai Agustus 2025. Foto: Repro BPJS Kesehatan.

" Peraturan Presiden terbaru yang akan merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tengah dalam proses finalisasi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan Presiden terbaru yang akan merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tengah dalam proses finalisasi. Salah satu poin pentingnya mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta BPJS Kesehatan.

Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mengikuti penerapan KRIS. Ketentuan ini menjadi bagian dari transisi sistem layanan kesehatan nasional yang diatur dalam Perpres 59/2024.

Namun, besarannya belum tercantum di beleid tersebut. Pasal 103B Ayat (8) hanya memberikan batas waktu penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi, peraturan terkait iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Aturan ini membagi skema iuran peserta berdasarkan kategori pekerjaan dan status kepesertaan.

Pemerintah masih memfasilitasi beberapa kelompok melalui mekanisme pembayaran iuran langsung dari APBN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Catat 278 Juta Peserta JKN, Warga Indonesia Telah Terlindungi 98,45 Persen

Melansir CNBC Indonesia, Minggu (10/8/2025), bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh biaya dibayarkan pemerintah.

Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran lima persen dari gaji bulanan. Skemanya, empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen oleh peserta.

Bagi pekerja PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iuran juga lima persen dari gaji, dengan komposisi pembayaran sama, yakni empat persen oleh pemberi kerja dan satu persen oleh peserta.

Untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, dikenakan iuran satu persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar pekerja penerima upah.

Kategori lainnya adalah peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I. Pada kelas III, ada bantuan pemerintah yang menanggung sebagian iuran.

Skema bantuan ini berlaku dengan rincian peserta kelas III membayar Rp 35.000 per bulan, sementara pemerintah menambah Rp 7.000 sebagai subsidi. Sebelumnya, pada Juli–Desember 2020, iuran yang dibayar peserta kelas III hanya Rp 25.500 dengan bantuan pemerintah Rp 16.500.

Baca Juga: 234 Siswa SMKN 3 Kendari Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Selama PKL

Bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan ahli waris mereka, iuran ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran ini sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta yang kepesertaannya baru diaktifkan kembali menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelahnya.

Dengan diberlakukannya sistem KRIS pada Agustus 2025, pemerintah diharapkan segera menetapkan rincian tarif terbaru. Hal ini penting agar peserta dapat menyesuaikan keuangan dan memahami hak serta kewajiban dalam skema layanan kesehatan nasional yang baru. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga