27 Penimbun Solar Ditangkap Bersama 45,5 Ton Barang Bukti
Reporter Surabaya
Jumat, 24 Februari 2023 / 1:40 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Sebanyak 27 orang ditangkap Ditkrimsus Polda Jawa Timur karena kedapatan menimbun BBM subsidi jenis solar di wilayah Sumurmati Probolinggo dan di Desa Katerungan Krian Sidoarjo Jawa Timur. Para tersangka merupakan kompolotan penimbun BBM yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
"Mereka menimbun BBM subsidi jenis solar dalam kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi,"ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (24/2/2023).
Toni mengatakan, mereka menjalankan aksinya dengan menyiapkan kendaraan roda empat modifikasi sebanyak tujuh kendaraan dimana masing-masing diisi dengan BBM jenis bio solar yang masing-masing kendaraan berjumlah 900 liter dan tujuh IBC tank kosong ukuran 1000 liter dengan total keseluruhan sebanyak 45,5 ton.
Toni Harmanto mengatakan, untuk memudahkan aksinya, diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur.
“Para pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU. Aksi mereka itu dilakukan sejak Desember 2022 lalu,” katanya.
Baca Juga: Temukan Minyak Goreng Puluhan Ton, Polisi: Belum Ada Unsur Penimbunan
Sedangkan Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan, untuk pengembangan pengungkapan tersebut, pihaknya masih menelusuri perusahaan-perusahaan mana saja yang membeli BBM yang ditimbun para tersangka.
"Apakah itu perusahaan kontraktor atau perorangan," ujar mantan Kasatreskirm Polrestabes Surabaya ini.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi COVID-19
Farman mengatakan, pihaknya juga mendalami adanya keterlibatan pihak SPBU untuk memuluskan aksi para tersangka.
"Pasti ada keterlibatan karena tidak mungkin minyak subsidi bisa dibeli dengan mudah oleh para pelaku. Baik dari operator SPBU, pengawas dan pemilik, akan kita dalami,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentangCipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS