Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi COVID-19
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 28 Juli 2021
0 dilihat
Karo Penmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Ist.
" Karo Penmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dari kasus yang ditangani, ada 37 orang ditetapkan sebagai tersangka "
JAKARTA, TELISIK.ID – Mabes Polri mengungkap 33 kasus penimbunan obat terkait terapi COVID-19, penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan tabung oksigen palsu.
Karo Penmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dari kasus yang ditangani, ada 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya ini merupakan suatu tindak pidana. Dari 33 kasus di seluruh Indonesia (ditetapkan) ada 37 tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (28/7/2021).
Rusdi mengatakan, Polri mengerahkan tim gabungan Bareskrim dan Polda jajaran dalam pengungkapan kasus ini, termasuk bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Bea Cukai.
Polri mengimbau warga masyarakat hentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal, karena itu semua sangat mempengaruhi penanganan COVID-19 di Tanah Air.
“Mari kita bersatu melawan Covid-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa-masa sulit di negeri yang kita cintai ini," ujar Rusdi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, para tersangka ini melakukan tindak pidana berbeda-beda.
Misalnya, menimbun obat terapi COVID-19 dan ada yang mengedarkan hingga mengubah tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
"Ada yang jual di atas HET, kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu," kata Helmy.
Menurutnya, apa yang dilakukan para pelaku membuat keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat. Akibatnya, terjadi pembelian secara masif hingga kelangkaan obat dan alat kesehatan yang menyebabkan harga menjadi mahal.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus ini, kata Helmy, barang bukti yang disita berupa 365.875 tablet obat terapi COVID-19, 62 vial terapi COVID-19, dan 48 tabung oksigen dari tangan 37 orang tersangka.
Baca Juga: Gugatan Banding Dikabulkan, Vonis Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun Penjara
Baca Juga: Polres Baubau Tangkap Calo Terduga Pemberi Dokumen Perjalanan Palsu
Atas perbuatan tersebut, Helmy mengatakan, para pelaku yang menjual obat COVID-19 di atas HET dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian UU Perlindungan Konsumen tadi maksimal 5 tahun dan maksimal 2 tahun, ini terhadap yang menjual di atas HET," katanya.
Sedangkan, kata Helmy, para tersangka yang mengubah tabung APAR jadi tabung oksigen dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha