Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 48 Miliar Dibekuk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 06 Mei 2021
0 dilihat
Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 48 Miliar Dibekuk Polisi
Tersangka saat dikeler di Mapolda Jatim. Foto: Yudhie/Telisik

" Atas bujuk rayu tersangka, akhirnya korban tertarik untuk menyetorkan dana senilai Rp 48 miliar secara bertahap. Sebelum pelapor transfer, tersangka LY ini memberikan cek dengan dalih keutungan penjualan lahan setelah ditranfer tersangka. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Residivis pelaku penipuan diamankan Ditkrimum Polda Jatim di daerah Osowilangun Sidoarjo.

Pelaku berinisial LY (45) yang sehari-harinya bertempat tinggal di apartemen Puri Matahari Kota Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot yaitu Repli Handoko mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksi dengan mengajak korban untuk membebaskan lahan di Kawasan Osowilangun dengan menjanjikan keuntungan.

Baca juga: Nyaris Ricuh, Aksi Penertiban PKL di Busel Mendapat Perlawanan Warga

Baca juga: Tolak Larangan Mudik, Ratusan Demonstran Tutup Lippo Plaza

“Atas bujuk rayu tersangka, akhirnya korban tertarik untuk menyetorkan dana senilai Rp 48 miliar secara bertahap. Sebelum pelapor transfer, tersangka LY ini memberikan cek dengan dalih keutungan penjualan lahan setelah ditranfer tersangka,” jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/5/2021).

Gatot mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain  sembilan buah kendaraan roda empat, enam buah jam tangan jenis rolex, franck Muller, tiga buah cincin natural blue sapphire, dan uang tunai Rp 100 juta.

Untuk pasal yang dikenakan, penyidik  menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga