3 Kelompok Masyarakat Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis 2026, Ini Kriteria dan Prioritas Penerimanya
Reporter
Kamis, 23 Juli 2026 / 8:05 am
Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat sebagai penerima program sertifikat tanah gratis sepanjang tahun 2026. Foto: Repro ATR/BPN
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima program sertifikat tanah gratis 2026 guna mempercepat kepastian hukum kepemilikan rumah.
Program tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). SEB itu ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui program tersebut, pemerintah membagi sasaran penerima ke dalam tiga kelompok utama agar pelaksanaan sertifikasi tanah lebih terarah dan tepat sasaran.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan program sertifikasi tanah gratis difokuskan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR.
Baca Juga: Keluarga Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Sepihak, Begini Langkah Hukumnya
Berikut tiga kelompok masyarakat yang berhak menerima sertifikat tanah gratis:
1. Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
2. Penerima pembiayaan rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk masyarakat yang memperoleh pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Masyarakat yang membangun rumah secara swadaya, tetapi memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan Kementerian PKP.
"Judul programnya adalah Sertifikasi Gratis Sektor Perumahan untuk MBR. Ada tiga rumpun yakni masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat penerima KPR FLPP, termasuk mereka yang HGB-nya dipecah menjadi SHM, serta masyarakat mandiri yang membangun rumah sendiri namun masuk kategori MBR. Untuk acara di Jawa Timur kami dapat menyiapkan sekitar 5.000 penerima sertipikat rumah gratis," ujar Nusron Wahid, seperti dikutip dari laman Kompas, Kamis (23/7/2026).
Selain menetapkan kelompok penerima, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan penyelesaian sertifikasi tanah berdasarkan data penerima BSPS periode 2015 hingga 2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
Setelah target tersebut selesai, pemerintah akan melanjutkan sertifikasi terhadap 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026.
"Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat," kata Nusron.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan pelaksanaan program melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta perbankan agar masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga kemudahan mengakses pembiayaan perumahan.
Menurut Maruarar, proses validasi dan kalibrasi data menjadi tahapan penting agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.
"Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi," ujar Maruarar.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi data berdasarkan kriteria MBR dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT? Segini Rincian dan Syarat Lengkapnya
Ia menjelaskan masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki slip gaji akan diverifikasi sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Adapun masyarakat yang bekerja di sektor informal akan diverifikasi berdasarkan desil kesejahteraan dalam DTSEN.
"Kami memiliki daftar penerima BSPS periode 2015-2025 dan akan membantu melakukan kalibrasi data agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran," kata Amalia.
Adapun sumber data verifikasi penerima berasal dari berbagai program pemerintah, antara lain data BSPS periode 2015–2026, program FLPP, program Kementerian Kesehatan seperti Rumah Harapan dan Rumah Singgah, serta Program Rumah Sejahtera Terpadu milik Kementerian Sosial.
Data tersebut akan disinkronkan sebelum penetapan penerima sertifikat tanah gratis dilakukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS