Ajukan Keringanan Pajak Motor Dapat Potongan hingga 50 Persen, Ini Syarat dan Jenis Kendaraan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 23 Juli 2026
0 dilihat
Pemilik motor berkesempatan memperoleh keringanan pajak hingga 50 persen dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Foto: Repro Korlantas Polri
" Pemilik sepeda motor kini dapat mengajukan keringanan pajak kendaraan hingga 50 persen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemilik sepeda motor kini dapat mengajukan keringanan pajak kendaraan hingga 50 persen apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memperoleh keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini ditujukan bagi wajib pajak yang kendaraannya berada dalam kondisi tertentu.
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan berpeluang memperoleh potongan pajak hingga 50 persen. Besaran keringanan disesuaikan dengan kondisi kendaraan dan alasan pengajuan yang diajukan oleh wajib pajak.
Terdapat lima kategori kendaraan yang berhak mengajukan keringanan pajak. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebelum permohonan diproses.
Melansir dari Detikoto, Senin (23/7/2026), kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 dan berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Blokir STNK jadi Cara Mudah Hindari Pajak Progresif dan Salah Sasaran ETLE, Berikut Syaratnya
Berikut lima jenis kendaraan yang dapat mengajukan keringanan pajak:
1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak digunakan selama lebih dari enam bulan.
2. Kendaraan digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan yang bersifat nonkomersial.
3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
4. Kendaraan sempat hilang dan kemudian ditemukan kembali.
5. Kendaraan dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta sebelum genap satu tahun.
Besaran keringanan yang diberikan berbeda-beda sesuai kondisi kendaraan. Kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan selama lebih dari enam bulan memperoleh potongan PKB sebesar 50 persen dari pajak terutang.
Potongan sebesar 50 persen juga diberikan kepada kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial maupun keagamaan yang tidak bersifat komersial.
Sementara itu, kendaraan yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibandingkan NJKB akan memperoleh keringanan berdasarkan selisih antara PKB yang dihitung menggunakan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar kendaraan tersebut.
Untuk mengajukan permohonan keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
* Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor.
* Dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan pengajuan.
Pemohon yang telah melengkapi seluruh dokumen dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku agar permintaan keringanan dapat diproses oleh instansi terkait.
Sebagai informasi, tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta diterapkan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Kepemilikan merupakan hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Cek Fakta Link Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Sementara itu, penguasaan kendaraan merupakan penggunaan atau penguasaan fisik kendaraan oleh orang pribadi maupun badan yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan tarif PKB secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan jenis kendaraan menurut jumlah roda.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki satu sepeda motor dan satu mobil tetap dianggap sebagai pemilik pertama untuk masing-masing kendaraan. Hal itu karena motor dan mobil termasuk kategori jumlah roda yang berbeda sehingga tidak dikenakan tarif pajak progresif.
Bagi pemilik kendaraan yang memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut, kebijakan ini dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pembayaran pajak. Namun, seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS