Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT? Segini Rincian dan Syarat Lengkapnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 15 Desember 2025
0 dilihat
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT? Segini Rincian dan Syarat Lengkapnya
Mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT dapat dilakukan mandiri dengan biaya resmi BPN. Foto: Repro Gesuri.

" Mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT menjadi pilihan sebagian masyarakat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT menjadi pilihan sebagian masyarakat untuk menekan biaya, dengan tetap mengikuti prosedur resmi serta ketentuan hukum berlaku.

Balik nama sertifikat tanah merupakan proses administrasi penting dalam peralihan hak kepemilikan tanah, baik akibat jual beli, hibah, maupun pewarisan.

Selama ini, proses tersebut identik dengan penggunaan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang kerap dianggap memerlukan biaya tambahan cukup besar oleh masyarakat.

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, balik nama sertifikat tanah sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara notaris atau PPAT. Proses ini dapat diurus langsung oleh pemilik atau ahli waris ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), selama seluruh dokumen dasar peralihan hak telah dimiliki secara sah dan lengkap.

Kurangnya informasi membuat sebagian masyarakat menilai pengurusan balik nama secara mandiri sebagai proses yang rumit dan berisiko.

Padahal, jika syarat administratif dan prosedur dipahami sejak awal, proses ini dapat berjalan sesuai aturan serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pengurusan melalui jasa pihak ketiga.

Dasar Peralihan Hak yang Wajib Dimiliki

Melansir Kompas, Senin (15/13/2025), hal utama yang perlu dipahami adalah bahwa pengurusan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT bukan berarti tanpa akta peralihan hak. Akta tersebut tetap menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

Akta jual beli diperlukan untuk peralihan hak karena transaksi jual beli. Akta hibah dibutuhkan apabila tanah diperoleh melalui hibah. Sementara untuk peralihan karena pewarisan, pemohon harus memiliki akta wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: PBB Akui Banjir dan Tanah Longsor Sumatra hingga Sri Lanka sebagai Bencana Dahsyat, Ribuan Korban Jiwa Berjatuhan

Tanpa dokumen dasar tersebut, Kantor Pertanahan tidak akan memproses permohonan balik nama, meskipun pemohon datang langsung dan mengurus secara mandiri.

Syarat Administratif Balik Nama Sertifikat Tanah

Berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berikut syarat yang harus disiapkan pemohon sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:

- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta penerima hak

- Sertifikat tanah asli

- Akta jual beli untuk peralihan karena jual beli

- Akta hibah untuk peralihan karena hibah

- Akta wasiat atau surat keterangan waris untuk peralihan karena pewarisa.

- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

- Bukti pembayaran BPHTB

- Bukti pembayaran PPh untuk nilai perolehan tertentu

- Izin pemindahan hak, apabila tercantum dalam sertifikat tanah

Kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi faktor utama dalam menentukan kelancaran proses pengurusan di Kantor Pertanahan.

Alur Pengurusan di Kantor Pertanahan

Pemohon mengajukan permohonan balik nama dengan menyerahkan seluruh berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.

Jika berkas dinyatakan lengkap, data akan dimasukkan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan. Pemohon kemudian menerima Surat Tanda Terima Berkas serta Surat Perintah Setor sebagai dasar pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Setelah pembayaran dilakukan, berkas akan diproses lebih lanjut melalui tahapan pemeriksaan ulang, pencatatan peralihan hak pada buku tanah, hingga sertifikat siap diserahkan kembali kepada pemohon.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah.

Rumus perhitungan biaya yang digunakan adalah:

- Nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah

- Hasil perhitungan dibagi 1.000

- Ditambah biaya pendaftaran

Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Tambang Logam Tanah Jarang Resmi Terbit, Berikut Ketentuan Teknisnya

Sebagai contoh, apabila nilai tanah Rp1 juta per meter persegi dengan luas 100 meter persegi, maka biaya yang dikenakan sebesar Rp100.000. Ditambah biaya pendaftaran Rp50.000, total biaya menjadi Rp150.000 per sertifikat.

Biaya tersebut hanya mencakup biaya administrasi di Kantor Pertanahan dan belum termasuk biaya pembuatan akta peralihan hak di notaris atau PPAT yang menjadi syarat wajib.

Catatan Penting bagi Masyarakat

Masyarakat yang memilih mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri perlu memastikan seluruh dokumen dasar peralihan hak telah tersedia dan sah secara hukum. Perhitungan biaya juga sebaiknya dilakukan sejak awal agar tidak terjadi kesalahan saat proses pembayaran.

Dengan memahami prosedur, syarat, dan rincian biaya, pengurusan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT dapat menjadi alternatif yang sah, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga