Gubernur Sultra ASR Ungkap Alasan RKAB Tambang MBLB Diperketat, Cek Syarat Utama Berikut

Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Rabu, 22 Juli 2026
0 dilihat
Gubernur Sultra ASR Ungkap Alasan RKAB Tambang MBLB Diperketat, Cek Syarat Utama Berikut
Aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Ist.

" Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), akhirnya buka suara soal polemik kelambanan proses persetujuan dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), akhirnya buka suara soal polemik kelambanan proses persetujuan dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Sultra.

ASR mengungkapkan, semua kewenangan sektor pertambangan mineral logam (nikel) sudah diambil alih pemerintah pusat.

Sementara, kewenangan pemerintah daerah hanya pada sektor pertambangan MBLB atau galian C, sehingga Pemprov Sultra berupaya memastikan sektor ini berkontribusi nyata bagi daerah.

"Makanya dengan kewenangan yang sisa-sisa itu, saya perketat. Saya kumpulkan mereka (perusahaan tambang MBLB) dan saya tanya, sekarang anda kontribusi apa?" ujar ASR dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Selasa (21/7/2026) malam.

Ia menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan bersama, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang MBLB, yaitu wajib membuka rekening perusahaan di Bank Sultra dan wajib menempatkan dana jaminan reklamasi di Bank Sultra.

Baca Juga: Pemkot Kendari Luncurkan 60.819 Rekening SIMPEL Pelajar Dukung Program KEJAR dan HIM 2026

Selain pertimbangan manfaat bagi daerah, tambah ASR, Pemprov Sultra juga berupaya untuk menata kembali sektor pertambangan, khususnya pada jenis tambang batu gamping.

Ia menjelaskan, selama ini batu gamping diperlakukan sama dengan tambang galian c lainnya. Padahal, kata ASR, harga batu gamping jauh lebih mahal dari harga nikel.

"Yang batu gamping itu memang sengaja saya perintahkan untuk berhenti. Nanti saya akan panggil mereka," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi kembali menekankan agar Pemprov Sultra dapat mempermudah perizinan dan persetujuan RKAB perusahaan tambang MBLB yang telah memenuni syrat.

"DPRD Sulawesi Tenggara merekomendasikan agar perusahaan yang telah memenuhi verifikasi teknis dan administrasi, serta sesuai dengan tata ruang daerah, agar dipermudah," ujar Suwandi saat menyampaikan hasil Rapat Pansus DPRD Sultra, Selasa (21/7/2026) malam.

Diinformasikan, Data Dinas ESDM Sultra mencatat, terdapat sebanyak 250 Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB di Sultra, 70 di antaranya telah berstatus IUP Operasi Produksi, dan sisanya masih berstatus IUP Eksplorasi.

Sementara, dari 70 IUP yang berstatus Operasi Produksi, 40 perusahaan di antaranya sudah mengajukan dokumen RKAB.

Namun, baru 2 IUP yang memperoleh persetujuan RKAB, yaitu PT Citra Kusuma Sultra di Kabupaten Konawe Selatan (kuota 1.000.400 ton) dan PT Bukit Gamping Resources di Buton Tengah (kuota 2.000.400 ton).

Baca Juga: Wali Kota Kendari Targetkan 1.000 Pencari Kerja Terfasilitasi di Job Fair 2026, Berlangsung hingga 24 Juli

Sebelumn, anggota DPRD Sultra Fraksi PKS, Alfan Zulfadli menilai, lambatnya proses persetujuan dokumen RKAB tambang MBLB berpotensi menghambat proses pembangunan di wilayah Sultra.

"Ini juga menjadi perhatian serius. Kita berharap Dinas ESDM segera mempercepat proses RKAB tambang MBLB dan menyelesaikan segala persoalan yang ada terkait itu. Sebab proyek-proyek konstruksi kita tidak bisa berjalan kalau tambang-tambang ini belum beroperasi," ujar Alfan dalam Rapat Pansus DPRD Sultra beberapa waktu lalu.

Terkait itu, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, mengungkapkan puluhan dokumen RKAB yang diajukan saat ini masih dalam proses evaluasi karena belum melengkapi dokumen persyaratan dan data pendukungnya.

Ia menjelaskan, selain harus melengkapi dokumen persyaratan dan data pendukungnya, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344 Tahun 2025, setiap perusahaan tambang MBLB wajib menempatkan jaminan reklamasi. Aturan ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi agar RKAB disetujui.

"Jadi intinya itu masih terdapat dua kekurangan, pertama itu masih ada yang belum melengkapi berkas persyaratan, dan yang kedua itu belum menempatkan jaminan reklamasi," ungkap Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (A)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga