51 Pangkalan Gas LPG Didenda Rp 500 Juta, DPRD Kendari Siapkan Rekomendasi Pemutihan ke Pertamina

Siti Nabila

Reporter

Senin, 11 November 2024  /  11:01 pm

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, dengan pengusaha LPG pada Senin (11/11/2024). Foto: Nabila/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aduan terkait pembayaran denda yang dikenakan kepada 51 pangkalan gas LPG 3 kg mitra PT Nasrun Djam Gasindo, Senin (11/11/2024).

Denda tersebut muncul setelah adanya hasil audit yang dilakukan oleh PT Pertamina, yang mengidentifikasi kelalaian dalam pelaporan data log book oleh beberapa pangkalan gas.

Denda yang totalnya mencapai Rp 500 juta ini berdampak pada sejumlah pangkalan gas yang bermitra dengan PT Nasrun Djam Gasindo. Kelalaian tersebut, menurut auditor Pertamina, dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi gas subsidi dan berpotensi merugikan negara.

Menanggapi keluhan para mitra PT Nasrun Djam Gasindo, Komisi II DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Jabar Aljufri. Beberapa mitra PT Nasrun Djam Gasindo mengungkapkan keluhan mereka terkait denda yang diterima.

Baca Juga: Pemkot Kendari Rangsang Minat Baca Masyarakat Lewat Festival Literasi 2024

Hasan, salah satu mitra kerja, menjelaskan bahwa masalah berawal dari audit yang dilakukan oleh PT Pertamina. Audit tersebut menemukan adanya kelalaian dalam memasukkan data log book, yang kemudian dianggap sebagai kelalaian dalam pendistribusian gas bersubsidi.

“Gas LPG 3 kg adalah gas bersubsidi yang harus disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Namun, karena keterlambatan dalam memasukkan data log book, beberapa pangkalan gas dikenakan denda yang sangat memberatkan,” keluh Hasan.

Sementara itu, Komar, mitra lainnya, mengungkapkan bahwa dirinya dikenakan denda sebesar Rp 12,5 juta, meskipun keuntungan yang diperoleh dari penjualan gas subsidi sangat kecil.

“Kami hanya menjalankan kontrak dengan PT Nasrun Djam Gasindo, namun denda ini tidak tercantum dalam kontrak dan sangat memberatkan kami,” kata Komar dengan kecewa.

PT Nasrun Djam Gasindo melalui perwakilannya, La Pomburu, menjelaskan bahwa audit dilakukan secara acak ke sejumlah pangkalan gas. Beberapa pangkalan yang diaudit langsung oleh Ditjen Migas diharuskan mengembalikan kerugian negara, dengan nilai denda yang bervariasi.

“Pangkalan Basrudin harus mengembalikan sekitar Rp 12 juta, sementara pangkalan Eros Rp 2,5 juta. Untuk pangkalan lainnya, denda yang dikenakan berbeda-beda,” jelas La Pomburu.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk mengajukan permohonan pemutihan atau pengurangan denda kepada Ditjen Migas.

Baca Juga: Rumah Singgah di Kendari Siap Layani Rehabilitasi Warga Rentan Akhir Tahun

“Kami melihat ini bukan sebagai kasus penyalahgunaan distribusi gas subsidi, melainkan kelalaian administratif dalam pengalihan sistem log book dari manual ke aplikasi. Kami berharap denda ini dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan atau setidaknya dikurangi,” ujar Jabar.

Jabar berharap terjalin koordinasi yang baik antara PT Nasrun Djam Gasindo dan mitra kerjanya.

“Jika upaya pemutihan tidak disetujui, maka kami berharap PT Nasrun Djam Gasindo dan mitra kerja dapat saling berkoordinasi untuk menyelesaikan denda yang ada. Dalam dunia bisnis, untung dan rugi harus ditanggung bersama,” tambahnya.

Jabar mengingatkan bahwa penting untuk menjaga kelancaran distribusi gas LPG 3 Kg di Kota Kendari, agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu meskipun ada persoalan terkait denda ini.

Ia juga berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik. (A)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS