KPU Ingatkan Caleg Soal Kesalahan Nama antara KTP dan Ijazah

Kardin, telisik indonesia
Minggu, 27 November 2022
0 dilihat
KPU Ingatkan Caleg Soal Kesalahan Nama antara KTP dan Ijazah
Para komisioner KPU Kendari dalam rakor bersama parpol calon peserta Pemilu 2024. Foto: Kardin/Telisik

" KPU Kota Kendari telah mewanti-wanti kepada partai politik (parpol) terkait nama calon legislatif (caleg) yang bakal maju di Pemilu 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - KPU Kota Kendari telah mewanti-wanti kepada partai politik (parpol) terkait nama calon legislatif (caleg) yang bakal maju di Pemilu 2024.

Permasalahan nama caleg rupanya menjadi titik perhatian KPU. Pasalnya, kesalahan nama sekecil apa pun dapat mempengaruhi daftar calon legislatif.

Kordiv Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Kendari, Alasman Mpesau menekankan, jika nantinya terdapat caleg yang berbeda nama antara KTP-el dan ijazah. Maka, bersangkutan harus segera menyelesaikan perbedaan nama tersebut.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara Hadirkan Praktisi Wisata Internasional

"Harus ada keputusan pengadilan. Jangan sampai beda nama KTP dgn ijazah," beber Alasman, dalam rakor bersama parpol calon peserta Pemilu 2024, Minggu (27/11/2022).

Alasman juga menerangkan, jika terdapat kesalahan nama caleg, sudah dapat diantisipasi mulai saat ini. Terlebih katanya, informasi awal, pencalonan anggota DPRD dimuai pada 24 April hingga 25 November 2023 mendatang.

"Harus diantisipasi memang, nanti bermasalah," sebutnya.

Baca Juga: Ratusan Calon Jamaah Umrah Kembali Batal Berangkat

Tempat sama, Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kendari lainnya, La Ndolili menerangkan, 14 Desember 2022, KPU akan mengeluarkan daftar penduduk potensi pemilih pada pemilihan umum (DPPP), yakni bagi sudah berusia 17 tahun lebih, sudah kawin atau pernah kawin, maka pada hari pemungutan suara atau 14 Februari 2024, sudah bisa menyalurkan hak pilih.

Kata La Ndolili, sistem pendataan pemilu dilakukan berdasarkan KTP-el. Meski sudah pulahan tahun berada di Kota Kendari, jika KTP bersangkutan dari daerah lain, maka tidak bisa didaftar sebagai pemilih di Kota Kendari.

"Ini merupakan bagian untuk melindungi hak pilih," kata La Ndolili. (B)

Penulis: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga