85 Warga Binaan Rutan Unaaha Dapat Remisi Hari Raya

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Rabu, 12 Mei 2021  /  4:16 pm

Pemberian remisi di Rutan Unaaha kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Foto: Ist.

KONAWE, TELISIK.ID - Hari raya Idul Fitri jadi berkah tersendiri buat warga binaan Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pasalnya dari 264 warga binaan, terdapat 85 orang warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di hari raya Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Tempat Wisata di Kolaka Buka saat Libur Lebaran, Ini 6 Poin Mesti Dipatuhi

Saat dihubungi Telisik.id, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha, Herianto mengatakan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga yang paling tinggi 1 bulan 15 hari.

Lanjutnya, jenis pidana yang diberikan remisi juga beragam, ada pidana umum 67 orang, undang-undang kehutanan 2 orang serta narkotika 16 orang.

"Jadi remisi ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam Rutan," ungkapnya kepada Telisik.id, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Masyarakat Jayapura Keluhkan Akses Internet Terputus hingga Dua Bulan

Ia berharap dengan remisi yang diberikan,  warga binaan bisa menjadi lebih termotivasi untuk bisa mengikuti program-program pembinaan yang ada di Rutan dengan baik.

"Dan ketika kembali di tengah-tengah masyarakat, ia bisa menjadi lebih baik," tandasnya.

Menurut Herianto, pihaknya telah memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Haerani Hambali

TOPICS