Tempat Wisata di Kolaka Buka saat Libur Lebaran, Ini 6 Poin Mesti Dipatuhi
Muh. Sabil, telisik indonesia
Rabu, 12 Mei 2021
0 dilihat
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kolaka, Zulkarnain. Foto: Muh. Sabil/Telisik
" Iya di Kabupaten Kolaka ini tempat wisata tetap kami buka untuk masyarakat. "
KOLAKA, TELISIK.ID - Seluruh objek wisata di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tetap beroperasi dan terbuka bagi wisatawan selama libur lebaran tahun 2021 ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kolaka, Zulkarnain.
"Iya di Kabupaten Kolaka ini tempat wisata tetap kami buka untuk masyarakat," terang Zulkarnain kepada Telisik.id, Selasa (11/5/2021).
Tambah Zulkarnain, alasan Pemerintah Kolaka dan Dinas Pariwisata tetap membuka objek wisata, dikarenakan tempat wisata merupakan salah satu sumber pendapatan dan pemasukan daerah, serta untuk memulihkan kondisi perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19.
Selain itu, masyarakat juga sangat membutuhkan waktu untuk refreshing atau sekedar bersantai pasca libur Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Masyarakat Jayapura Keluhkan Akses Internet Terputus hingga Dua Bulan
Baca juga: Lebih Cepat, Jemaah An Nadzir Gowa Laksanakan Salat Id Hari Ini
"Jadi pihak Pemerintah Kolaka tetap membuka tempat wisata karena alasan pendapatan daerah juga didapat dari tempat wisata itu, kemudian untuk memulihkan kondisi perekonomian karena covid, apalagi masyarakat juga butuh refreshing, butuh liburan setelah hari raya nanti," tutur Zulkarnain.
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, diperkirakan pengunjung akan memadati beberapa destinasi wisata yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ketika libur lebaran, Pemkab Kolaka telah mengeluarkan surat lampiran imbauan nomor 450/927/2021 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pengelola wisata agar selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
Setidaknya, ada 6 poin utama yang mesti dipatuhi bagi semua pengunjung baik yang berasal dari dalam maupun luar Kabupaten Kolaka serta kepada para pengelola tempat destinasi wisata.
1. Mematuhi instruksi Bupati Kolaka selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Kolaka berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor 338/003/C-19/2020, tanggal 7 Juli 2020 tentang protokol pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).
2. Memasang spanduk penerapan protokol kesehatan di setiap tempat wisata.
3. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun serta memasang tanda peringatan menjaga jarak baik di lokasi fasilitas gazebo, musala, dan area kuliner.
4. Selalu menerapkan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dalam jumlah massal.
5. Jumlah pengunjung di tiap destinasi wisata dibatasi hanya 50% (lima puluh persen) dari kapasitas jumlah normal.
6. Selalu menerapkan sapta pesona, yaitu; Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah dan Kenangan. (B)
Reporter: Muh. Sabil
Editor: Haerani Hambali