Akun FB Hasrul Liana Dilaporkan Polisi, ini Alasannya

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 19 Mei 2020  /  11:03 am

Kabag Hukum, Kaldav Alkyda Sihidi bersama Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Sadikin. Foto: Naryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Bagian Hukum melaporkan pemilik akun Facebook (FB), Hasrul Liana di Polres Muna atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Pelaporan itu akibat postingan Hasrul Liana yang terkesan menyudutkan dan mencemarkan nama baik Pemkab dan Bupati Muna.

Kaldav Akiyda Sihidi, SH, Kabag Hukum Pemkab Muna menerangkan, ada dua laporan yang diadukan di Polres terhadap postingan akun FB Hasrul Liana. Pertama, terkait dugaan pencemaran nama baik Pemkab. Dimana, Hasrul Liana mengunggah tulisan di grup FB Wuna Forum yang menyebutkan bahwa desa menyetor sebagian anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) ke Pemkab. Padahal itu tidak benar.

Baca juga: 5,7 Ton Ikan Sehat Dibagikan untuk Rakyat Terdampak COVID-19

"Dari pernyataan itu seolah-olah Pemkab menerima atau memungut sebagian anggaran dari ADD tiap desa. Tudingan itu tentunya tidak benar adanya dan sangat tidak berdasar sama sekali. Pernyataan itu juga bisa menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Pemkab yang secara tidak langsung mencoreng nama baik," kata Kaldav.

Kemudian kedua, menyebut Bupati Muna, LM Rusman Emba telah menyabotase kewenangan Kepala Desa (Kades) dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Tudingan itu tentunya tidak berdasar dan tidak benar bahkan cenderung fitnah. Pasalnya, bupati turun langsung menyalurkan BLT dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang tujuannya untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Apalagi kapasitas bupati sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Muna.

"Pak Bupati juga tidak pernah membawa simbol-simbol politik dalam penyaluran bantuan. Jadi tidak ada yang salah," ujarnya.

Baca juga: Di Muna tidak Ada Tambahan Libur Lebaran Bagi ASN

Ia sangat menyayangkan postingan Hasrul Liana. Seharusnya sebagai tokoh pemuda dan sebagai seorang yang mempunyai latar belakang pendidikan ilmu hukum, Hasrul Liana hendaknya mengeluarkan pernyataan yang menyejukkan di tengah pandemi COVID-19. Bukannya malah mengeluarkan pernyataan yang tendensius.

"Kalau pernyataannya seperti itu, bukti dia (Hasrul) tidak paham mekanisme penganggaran dan hanya asal bunyi saja," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, akan mengecek dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita cek dulu lalu dipelajari," singkatnya.

Reporter: Naryo

Editor: Rani