Subsidi BBM dan LPG Digantikan ke Orang Lain, Begini Hitungan Kompensasinya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 29 Agustus 2026
0 dilihat
Subsidi BBM dan LPG Digantikan ke Orang Lain, Begini Hitungan Kompensasinya
Pemerintah menyiapkan perubahan subsidi BBM dan LPG, dengan kompensasi langsung berbeda bagi setiap penerima manfaat. Foto: Repro Rakyat Sulsel

" Pemerintah menyiapkan perubahan skema subsidi BBM dan LPG menjadi bantuan langsung kepada penerima manfaat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyiapkan perubahan skema subsidi BBM dan LPG menjadi bantuan langsung kepada penerima manfaat, dengan kompensasi berbeda sesuai jenis energi.

Pemerintah berencana mengubah pola penyaluran subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Rencana ini menyasar sejumlah energi bersubsidi, termasuk BBM Pertalite dan LPG tabung 3 kilogram.

Perubahan skema tersebut berarti subsidi tidak lagi melekat pada harga komoditas, melainkan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Langkah tersebut dibahas seiring evaluasi pemerintah terhadap penyaluran subsidi energi yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Pemerintah juga tengah mendorong penggunaan data penerima manfaat untuk memperbaiki distribusi bantuan.

Direktur Kolaborasi Internasional Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF Imaduddin Abdullah mengatakan subsidi berbasis penerima manfaat dapat menjadi pilihan dibandingkan subsidi yang melekat pada komoditas.

Menurut Imaduddin, pemerintah dapat memberikan kompensasi secara langsung kepada rumah tangga yang selama ini menggunakan energi bersubsidi. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis energi yang digunakan.

“Misalnya untuk menjaga daya beli itu kira-kira kebutuhan kompensasinya adalah Rp 200 ribu per bulan untuk rumah tangga pengguna LPG 3 kg,” kata Imaduddin dalam program Energy Corner, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (29/8/2026).

Ia memperkirakan kompensasi bagi rumah tangga pengguna Pertalite mencapai Rp 300.000 per bulan. Sementara itu, pengguna Solar bersubsidi diperkirakan membutuhkan kompensasi sekitar Rp 600.000 per bulan.

“Jadi kalau misalnya pemerintah mengubah skema dari mensubsidi barang menjadi subsidi orang yang secara teori dan beberapa pengalaman lebih tepat sasaran, maka besaran anggaran yang perlu diperlukan untuk per orangnya itu sekitar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap rumah tangga. Dan Rp 300 ribu untuk Pertalite dan Rp 600 ribu untuk pengguna Solar dengan periode transisi 1-2 tahun,” ujarnya.

Imaduddin mengatakan perubahan skema subsidi tersebut perlu disertai masa transisi satu hingga dua tahun. Masa tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan struktur harga energi.

Baca Juga: PPPK Guru Bisa Ikut CPNS 2027 Tanpa Batas Usia, Berikut Penjelasan Resmi Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB

42 Persen Konsumsi BBM Subsidi Dinikmati Kelompok Mampu

Imaduddin juga menyampaikan data mengenai distribusi konsumsi BBM bersubsidi. Menurut dia, sekitar 42 persen konsumsi BBM bersubsidi dinikmati masyarakat yang masuk kelompok mampu pada desil 9 dan 10.

“Subsidi kita adalah subsidi yang tidak bisa dipungkiri, tidak tepat sasaran. Karena datanya menunjukkan bahwa desil 9 dan desil 10, yang kita kategorikan sebagai kelompok masyarakat mampu, konsumsi BBM-nya itu mencapai sekitar 42 persen,” ungkapnya.

Data tersebut menjadi salah satu alasan yang disampaikan dalam pembahasan mengenai perubahan subsidi berbasis komoditas menuju bantuan yang diberikan langsung kepada penerima manfaat.

Associate Principal Energy Shift Institute Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma mengatakan sistem energi nasional masih memiliki ketergantungan terhadap subsidi komoditas fosil.

“Yang jadi masalah adalah, kita melihat sistem subsidi dan kompensasi di Indonesia ini attach-nya bukan ke orang, bukan ke masyarakatnya, tapi attach-nya ke commodities,” jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, subsidi yang melekat pada komoditas membuat ruang fiskal lebih mudah terpengaruh oleh perubahan harga energi di pasar internasional.

Ia menyebut sektor kelistrikan dapat menjadi salah satu bagian yang dibenahi karena pemerintah telah memiliki basis data penerima yang lebih tertata dibandingkan sejumlah komoditas energi lainnya.

Subsidi Energi 2026 Diproyeksikan Rp 227,26 Triliun

Pemerintah memperkirakan subsidi energi hingga akhir 2026 mencapai Rp 227,26 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata realisasi subsidi energi pada periode 2022–2025 yang mencapai sekitar Rp 174,73 triliun per tahun.

Angka tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.

Dalam dokumen tersebut, realisasi subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kilogram menjadi salah satu komponen utama subsidi energi, dengan rata-rata mencapai Rp 104,28 triliun per tahun.

Sementara itu, rata-rata realisasi subsidi listrik mencapai Rp 70,45 triliun per tahun. Pertumbuhannya mencapai 12,9 persen, yang antara lain dipengaruhi peningkatan volume konsumsi dan rasio elektrifikasi nasional serta biaya penyediaan energi baru terbarukan.

Pemerintah menyatakan reformasi ketepatan sasaran subsidi telah dilakukan secara bertahap. Salah satunya melalui pendataan dan digitalisasi penyaluran BBM serta LPG bersubsidi menggunakan NIK dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sejak Januari 2024.

“Reformasi ketepatan sasaran telah ditempuh secara bertahap, antara lain penerapan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan Rumah Tangga R1 900 VA sejak 2017, penyesuaian tarif golongan non subsidi pada 2022, serta pendataan dan digitalisasi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berbasis NIK dan DTSEN sejak Januari 2024,” bunyi Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.

Subsidi Energi Diarahkan Berbasis Penerima Manfaat

Dalam jangka menengah, pemerintah mendorong transformasi subsidi energi berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis target penerima manfaat.

Melalui skema tersebut, harga komoditas energi diarahkan mengikuti mekanisme pasar sesuai harga keekonomian. Pemerintah kemudian memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan untuk menjaga daya beli serta akses terhadap energi.

“Pemerintah berperan melindungi daya beli dan akses energi kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui pemberian bantuan, baik berupa cash transfer ataupun inkind benefit,” bunyi Nota Keuangan RAPBN 2027.

Baca Juga: Pensiunan PNS Harap-harap Cemas, Taspen Beber Status Kenaikan Gaji dan Rapelan 2026

Untuk kebijakan subsidi energi 2027, pemerintah menetapkan sejumlah arah kebijakan berdasarkan evaluasi periode 2022–2026.

Pertama, pemerintah melanjutkan subsidi tetap untuk BBM Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah. Kebijakan tersebut disertai pengendalian volume serta pengawasan terhadap kelompok yang berhak menerima subsidi.

Kedua, pemerintah melanjutkan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram agar berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan DTSEN. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Ketiga, subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN. Sementara itu, pelanggan nonsubsidi akan mengikuti kebijakan penyesuaian tarif.

Transformasi subsidi energi tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, daya beli masyarakat, serta kondisi ekonomi dan sosial. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga