Ali Mazi-Lukman Diminta Segera Ambil Langkah Pasca OTT Bupati Koltim

Musdar

Reporter

Rabu, 22 September 2021  /  8:38 pm

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh Endang SA. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, diminta segera mengambil langkah antisipatif setelah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam (21/9/2021).

Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sultra, Muh Endang SA, Rabu (22/9/2021).

"Jika tidak, Kolaka Timur terancam akan dipimpin Pelaksana tugas (Plt) selama kurang lebih 4 tahun," kata Endang.

Endang menjelaskan, OTT yang dilaksanakan KPK selama ini selalu pruden dan rekor 100 persen terbukti, sementara di Koltim belum ada wakil Bupati.

Jadi, kata dia, kalau sampai Merya divonis bersalah sementara pengisian wakil belum dilaksanakan maka otomatis Jabatan Bupati Koltim akan dijabat oleh Pj (Penjabat) Bupati.

“Ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap Merya dan kawan-kawan. Kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini," jelasnya.

Bila Kabupaten Kolaka Timur dipimpin Pj Bupati maka akan berdampak terhadap iklim pemerintahan, birokrasi, dan pembangunan di Kolaka Timur.

Baca juga: Sulkarnain Masih Kalah di Polling Telisik.id, Siapa Unggul?

Biasanya, menurut Endang, jabatan Bupati dijabat Pj paling lama 2  tahun.

“Ini bisa 4 (tahun) lamanya. Karena Pilkada serentak baru akan dilaksanakan akhir 2024 dan hasilnya dilantik di tahun 2025," tegas Endang.

“Sementara kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas," tambah Endang.

Menurut Endang, satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Kolaka Timur dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati.

“Setelah jabatan wakil bupati diisi. Kalau ternyata Merya terbukti bersalah di pengadilan, maka wakil bupati terpilih tadi naik jadi bupati dan jabatan wakil bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 bulan akhir masa jabatan Samsul-Merya,” urai Endang panjang lebar.

Untuk itu, ia mendesak agar Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh dan Forkopimda Sultra segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan wakil bupati Koltim.

Tentu saja koordinasi dengan Bupati Andi Meriyah Nur tetap harus dilaksanakan. Karena ia yang berhak menanda-tangani surat pencalonan wakil bupati ke DPRD Koltim.

Baca juga: Penunjukkan Tak Sesuai AD/ART, Cucu Pendiri NU Ditolak Pimpin PPP Jatim

“Ini kalau betul-betul kita tidak ingin Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun,” tegas Endang lagi.

Endang juga mengingatkan DPRD Koltim untuk tidak tidur dan menunggu saja terhadap kondisi yang terjadi saat ini. Mereka harus segera melakukan konsolidasi internal dan konsultasi keberbagai pihak, kepada Kementerian Dalam Negeri misalnya.

Dan yang paling mendesak menurut Endang, adalah segera membentuk Pansus pengisian jabatan wakil bupati Koltim.

“Ini kalau DPRD di sana juga punya komitmen yang sama, tidak mau dipimpin PJ bertahun-tahun,” urai Endang lagi.

Begitu juga halnya dengan Partai Pengusung. Demokrat, PDIP, Gerindra dan PAN. Endang minta segera diadakan pertemuan untuk mencari solusi supaya jabatan wakil bupati segera bisa terisi.

Ia memastikan Partai yang dipimpinnya akan berusaha sekeras-kerasnya supaya Koltim bisa mempunyai bupati-wakil bupati definitif.

Terakhir, Endang menyampaikan keprihatinannya terhadap OTT yang menimpa Merya. Endang yakin Merya akan patuh mengikuti proses hukum. Dan kepada semua pihak diminta untuk tidak melalukan ‘pengadilan’ di luar proses hukum.

“Biarlah proses hukum nanti yang menentukan, apakah Ibu Meri dkk memang bersalah atau tidak," tutup Endang. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha