Aliansi Nasional Anti Komunis Hari Ini Gelar Apel Siaga Ganyang Komunis
Reporter Jakarta
Minggu, 05 Juli 2020 / 10:01 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) termasuk di dalamnya Persaudaraan Alumni (PA) 212 hari ini berencana menggelar kegiatan 'Apel Siaga Ganyang Komunis' di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kebenaran informasi tersebut disampaikan Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi yang dihubungi Telisik.id pagi ini. Ia memastikan aksi Apel Siaga Ganyang Komunis siang nanti akan berlangsung dengan damai.
Menurutnya, tanpa diimbau untuk tak buat keributan pun pihaknya akan menjaga suasana aksi tetap berlangsung tertib.
“Kan itu tag line-nya gagah, tertib, baca lagi di posternya deh ada tertibnya kita. Biasanya juga tertib, alhamdulillah nggak ada ribut gitu kan, jangan kan ribut, sampah aja nggak ada," ujarnya.
Ia juga menambahkan, peserta aksi juga akan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak termasuk mempersiapkan hand sanitizer. “Imbauan itu sudah disampaikan dalam poster yang sudah disebar,” tuturnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Urusan Kehidupan Beragama
Sementara Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, rencana aksi apel siaga ganyang komunis dilakukan dalam bentuk gelar pasukan yang terdiri atas Laskar, Jawara, Brigade, Pendekar dan lain-lain serta undangan diperkirakan 5.000 orang ini akan dirangkaikan dengan peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959.
Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.
Menurutnya, aksi tersebut tak hanya berlangsung di Jakarta tapi juga bakal dilakukan serentak di berbagai daerah.
Dijelaskan, aksi merupakan kelanjutan aksi sebelumnya yang menuntut pembatalan dan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR/MPR, Jakarta, 24 Juni 2020 lalu, karena RUU HIP hingga kini belum dicabut dari Proglenas (program legislasi nasional)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali