Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Urusan Kehidupan Beragama

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 04 Juli 2020
0 dilihat
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Urusan Kehidupan Beragama
Ilustrasi Prajurit TNI. Foto: Antara

" Apalagi, aturan main tentang pelaksanaan OMSP dalam kerangka tugas perbantuan belum juga dibentuk oleh pemerintah. Hal ini akan menimbulkan problem akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaanya. Lebih dari itu, pelibatan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI yang menegaskan OMSP hanya bisa dilakukan melalui keputusan politik negara dan bukan sekadar MoU atau keputusan menteri. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas sejumlah Ormas di Jakarta menentang keras rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam urusan beragama warga negara.  

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri atas Imparsial, Kontras,  ELSAM, ILR, LBH PERS, HRWG Human Rights Working Group (HRWG), PBHI, ICJR, SETARA Institute, PILNET Indonesia dan LBH Masyarakat.

Penolakan tersebut dikeluarkan Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman dalam pernyataan Persnya, pada Selasa (1/7/2020), terkait rencana pelibatkan TNI AD untuk mengurus peningkatan kerukuran umat beragama di Indonesia.

Koasi masyarakat sipil menilai, rencana pelibatan TNI AD untuk mengurus peningkatan kerukunan umat beragama hingga ke pelosok daerah di Indonesia bertentangan dengan prinsip demokrasi, HAM dan agenda reformasi sektor keamanan serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Selain itu, ada beberapa alasan yang mendasari mereka menolak TNI dalam mengurus kerukunan beragama. Pertama, pelibatan TNI dalam mengurus kerukunan beragama adalah suatu pendekatan yang keliru, sebab pelibatan TNI (pendekatan keamanan) justru berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. Pendekatan keamanan membuka ruang otoritarianisme karena pemerintah akan lebih mengutamakan stabilitas melalui pendekatan represif dibandingkan dialogis.  

Tidak ada argumen yang kuat dan masuk akal bagi Kementerian Agama untuk melibatkan TNI dalam program kerukunan umat beragama, karena nyatanya peningkatan kerukunan umat beragama selama ini lebih efektif dilakukan dengan cara-cara dialogis dibandingkan dengan pendekatan represif.

Pendekatan represif hanya memunculkan kerukunan semu dan akhirnya menjadi bom waktu konflik sosial yang lebih besar sebagaimana di masa Orde Baru.

Apalagi, paradigma kerukunan umat beragama yang selama ini dipakai pemerintah tidak disertai dengan upaya pemenuhan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB), khususnya terhadap kelompok minoritas agama atau keyakinan, seperti agama leluhur, kelompok aliran yang berbeda di internal keagamaan, serta penghayat kepercayaan.

Hal ini terlihat dalam kebijakan pemerintah seperti SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah dan penggunaan pasal penodaan agama yang bersifat diskriminatif. Pendekatan yang menitikberatkan pada aspek kerukunan dalam praktiknya sangat potensial melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama atau keyakinan yang selama ini sudah terjadi atas mereka.

Baca juga: DPD RI Minta Program Kartu Prakerja Dihentikan

Kedua, meski operasi militer selain perang (OMSP) dalam kerangka tugas perbantuan dimungkinkan, tetapi pelaksanaanya diatur secara ketat oleh Pasal 7 Ayat 2 UU TNI. Pada titik ini, mengurus peningkatan kerukunan umat beragama tidak termasuk dalam tugas OMSP sebagaimana diatur UU TNI.

"Apalagi, aturan main tentang pelaksanaan OMSP dalam kerangka tugas perbantuan belum juga dibentuk oleh pemerintah. Hal ini akan menimbulkan problem akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaanya. Lebih dari itu, pelibatan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI yang menegaskan OMSP hanya bisa dilakukan melalui keputusan politik negara dan bukan sekadar MoU atau keputusan menteri," kata Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad SH MH, Sabtu (4/7/2020).

Menurut Hussain, rencana pelibatan TNI membantu Kemenag dalam urusan peningkatan kerukunan umat beragama juga bertentangan dengan amanat Reformasi 1998 yakni penghapusan Dwifungsi (peran sosial-politik) ABRI.

Ia menyarankan pemerintah sebaiknya fokus pada sejumlah agenda reformasi TNI yang tersisa seperti pembentukan aturan main OMSP dalam kerangka tugas perbantuan, reformasi peradilan militer, restrukturisasi Komando Teritorial, pemenuhan kebutuhan alutsista modern, kesejahteraan prajurit dan lainnya, ketimbang menarik-narik TNI kembali dalam peran sosial-politik.

Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan persnya menuntut pemerintah untuk:

  1. Membatalkan rencana pelibatan TNI dalam mengurusi kerukunan umat beragama hingga ke pelosok-pelosok daerah di Indonesia;
  2. Mengganti pendekatan keamanan dengan pendekatan dialogis dengan melibatkan semua komunitas agama, termasuk agama-agama yang selama 'tidak diakui', agama leluhur dan penghayat kepercayaan;
  3. Meninjau kembali dan merumuskan ulang keterlibatan TNI dalam operasi non-perang yang merupakan campur tangan militer dalam kehidupan sipil sebagai amanat reformasi, demokrasi dan penghapusan Dwifungsi ABRI;
  4. Melanjutkan agenda reformasi TNI yang belum terselesaikan.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga