KPK Diminta Tuntaskan Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 05 September 2021
0 dilihat
KPK Diminta Tuntaskan Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap
Aksi demonstrasi di depan Gedung KPK. Foto: Repro wartaekonomi.co.id

" Boyamin meminta KPK untuk mencermati seluruh rangkaian peristiwa yang menyebutkan sejumlah pejabat negara dalam kasus Tanjungbalai "

JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua KPK RI, Firli Bahuri, sebelumnya pernah berjanji untuk menuntaskan dugaan siapapun pihak yang terlibat dalam perkara suap M Syahrial Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku menunggu janji Firli dalam penuntasan kasus tersebut.

Termasuk, kata Boyamin, keterlibatan nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, yang disebut-sebut telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa penerima suap terkait pengurusan perkara eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Sekarang ini saya sabar menunggu untuk aksi Firli Bahuri terkait dengan persoalan yang menyangkut Azis Syamsuddin. Jika ditemukan bukti dan sudah makin terang, proses berikutnya mestinya surat perintah penyidikan (Sprindik)," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Lebih lanjut, Boyamin meminta KPK untuk mencermati seluruh rangkaian peristiwa yang menyebutkan sejumlah pejabat negara dalam kasus Tanjungbalai.

Boyamin menilai, tidak menutup kemungkinan bahwa peristiwa suap tersebut saling mengait dan berkelindan.

"Itu tugas Firli Bahuri untuk mendalami ini serta menemukan bukti dan kalau sudah ada dua alat bukti ya harus berani mengeluarkan sprindik," katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Respon Kemarahan Risma Soal Bansos Tak Cair di Bank BUMN

Baca Juga: Gegara Incar Kursi Pj Kades, KPK Tahan 17 ASN

Dia berharap dakwaan terhadap Stepanus dapat dibuktikan selama persidangan berlangsung. Meskipun menurutnya, masyarakat juga tetap perlu memikirkan asas praduga tak bersalah untuk saat ini.

Diketahui, M Syahrial ditangkap karena melakukan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial untuk mengamankan kasus di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, Advokat Maskur Husain, dan eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju pada tanggal 22 April 2021. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga