AMPI Sultra Kritik Wali Kota Kendari yang Buka THM dan Tutup Tempat Wisata

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 30 Desember 2020  /  9:15 pm

Herfin Yaro, Wakil Sekjen AMPI Sultra. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan Wali Kota Kendari, Sulkarnain yang menutup tempat wisata dan malah membuka Tempat Hiburan Malam (THM) pada libur tahun baru 2021 menuai kritik.

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sultra yang menganggap kebijakan Wali Kota Kendari itu inkonsistensi dalam penanganan COVID-19.

"Melihat perkembangan polemik tempat wisata yang luas ditutup tapi THM ruang sempit dibuka merupakan inkonsistensi dari Wali Kota dalam penanganan COVID-19," ungkap Wakil Sekjen AMPI Sultra, Herfin Yaro, Rabu (30/12/2020).

Herfin menambahkan, kebijakan itu juga tidak melihat latar belakang pedagang dan menganggap sikap Wali Kota terlalu ambisi terhadap penutupan yang lebih pada kepentingan ekonomi.

"Kebijakan ini melukai pedagang kecil dimana mereka berjualan di tempat umum," tambahnya.

Lebih lanjut, Herfin menekankan agar Wali Kota lebih memperhatikan masyarakat yang menggantungkan nasibnya menjadi pedagang di tempat umum terkhusus di tempat wisata di saat libur tahun baru 2021.

Baca juga: Jelang 2021, Penumpang Amolengo-Labuan Menurun Drastis

Selain itu, Herfin juga menganggap kebijakan Wali Kota yang tetap pembukaan tempat hiburan malam di libur tahun baru sangat kortradiktif dengan tagline Kota Kendari yang dikenal sebagai Kota Bertakwa.

"Pembukaan THM juga sangat bertentangan dengan tagline Kota Kendari sebagai Kota bertakwa," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, agar Wali Kota Kendari jangan main-main dengan kebijakan seperti itu yang tidak memperhatikan kehidupan rakyat lapisan bawah.

"Kami hanya mau ingatkan pak wali jangan main mainlah dengan kebijakannya, beliau itu pimpinan daerah yang selalu mengutamakan kehidupan masyarakat terutama yang berada di lapisan bawah. Kebijakan menutup tempat wisata dan membuka THM itu kan aneh," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memastikan akan menutup tempat wisata selama libur tahun baru 1 Januari 2021. Hal itu untuk merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan (22/12/2020). Tempat wisata itu diantaranya, Pantai Nambo, Kebun Raya dan taman kota.

Akan tetapi, tempat hiburan malam (THM) tetap dibuka, namun dibatasi hingga pukul 02.00 Wita. Sulkarnain mengatakan, upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan demi mencegah penularan COVID-19. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS