Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri?

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 07 Mei 2024
0 dilihat
Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri?
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, saat diwawancarai awak media. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Anggota DPRD yang bakal maju di Pilkada 2024, harus mengundurkan diri "

KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPRD yang bakal maju di Pilkada 2024, harus mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril.

Dia menegaskan, anggota DPRD periode 2019-2024 harus menyampaikan surat pengunduran dirinya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024. Sehingga ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah, sudah ada surat pengunduran dirinya.

"Merujuk pada pasal 7 poin s di Undang-Undang Tahun 2016, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR dan DPRD ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan," kata Asril.

Dia menambahkan, yang otomatis mundur pada hari ini adalah anggota DPRD hasil pemilu 2019 yang lalu, sedangkan bagi anggota DPRD yang penetapannya per tanggal 2 Mei 2024, tinggal dilihat akhir masa jabatannya.

Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Tegaskan Verifikasi Ketat Syarat Dukungan Balon Perseorangan Pilkada 2024

Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Terpilih Batal Dilantik jika Tak Laporkan Kekayaan

Berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga