Anak Menantu Menikah dengan Mertua Bolehkah?

Fitrah Nugraha

Reporter

Jumat, 08 Januari 2021  /  11:08 am

Ilustrasi prosesi pernikahan. Foto: Repro gomuslim.co.id

KENDARI, TELISIK.ID - Pernikahan menjadi momen yang indah bagi kebanyakan orang. Bahkan dalam agama Islam, menikah disebut sebagai penyempurnaan agama.

Namun tidak semua pernikahan dibolehkan dalam Islam, misalnya sesama saudara sendiri, orang tua kandung dan termasuk menikahi mertua sendiri.

Lantas, bagaimana jika seorang suami saling suka sama ibu mertua, dan mereka menginginkan melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan, dengan berdalih agar mereka tidak berzina? Berikut penjelasannya:

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, pernikahan dengan mertua haram hukumnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Dalilnya jelas dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang artinya, "dan diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua),".

Baca juga: Dahulukan Makan Daripada Salat, Begini Penjelasannya

Berdasarkan ayat tersebut, Ibn Katsir menyatakan, Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum.

"Perlu kami tegaskan, keharaman tersebut mutlak adanya, permanen. Kendati laki-laki tersebut menceraikan istrinya, mantan mertua tetap haram dinikahi," katanya, Rabu (7/1/2021) malam.

Olehnya itu, Ustadz Mahyuddin menambahkan, jika ada muncul rasa saling suka antar menantu dengan mertua maka ia meminta agar diingatkan untuk bertakwa kepada Allah SWT, agar tidak melakukan keharaman.

"Ingatkan kepada laki-laki tersebut, juga kepada sang mertua untuk bertakwa kepada Allah, tidak melakukan apa yang diharamkan-Nya," pungkasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TOPICS