Ancam Siswa SMA Pakai Badik, Pelaku Sempat Cari Kepala Sekolah

Aris

Reporter Buton Utara

Rabu, 16 Juni 2021  /  8:41 am

Pelaku saat diamankan di Mapolres Butur. Foto: Ist.

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara (Butur) bersama Unit Intelkam Polres Butur kembali meringkus pelaku tindak pidana pengancaman kepada seorang pelajar SMAN 3 Kulisusu di Kabupaten Butur.

Pelaku, Samsudin alias Iwan (37) berhasil dibekuk oleh polisi di rumah kosnya di Kelurahan Lasora, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Selasa (15/6/2021) sekira pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, SH yang memimpin penangkapan mengungkapkan, kronologis kejadian tindak pidana pengancaman tersebut bermula pada hari Selasa (15/6/2021) sekira pukul 07.00 Wita.

Pada saat itu korban, Jalil, bersama rekannya bernama Ariyanto sedang duduk-duduk di depan sekolah.

Tiba-tiba datang pelaku kemudian bertanya kepada seorang guru korban, tetapi guru korban tidak mendengar karena sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian pelaku bertanya kepada korban "Mana kepala sekolah kalian".

Selanjutnya korban menjawab, "Sedang keluar kota".

Baca juga: Waduh! Mobil Pengguna Jalan Dilempar Batu Segerombolan Pemuda

Baca juga: Pencabulan Anak Kerap Terjadi di Butur, Orang Tua Waspada Jangan Sampai Kecolongan

Tetapi pelaku berkata "Kamu kalau jawab jangan marah-marah". Setelah itu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban.

Melihat kejadian tersebut korban dan temannya langsung melarikan diri. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Pada saat proses penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di dalam bak air kamar mandi rumah kosnya," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti berupa badik yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Sunarton menambahkan, dalam pencarian tersebut, badik yang digunakan pelaku ditemukan di tumpukan pakaian.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Butur dan masih dalam pemeriksaan oleh unit pidana umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Butur.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya. (B)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali