Anggota DPRD Gencar Sosialisasikan Perda
reporter
Kamis, 23 Februari 2023 / 2:22 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Saat ini para wakil rakyat di DPRD Sulawesi Tenggara sedang dalam masa sosialisasi peraturan daerah (sosper) kepada masyarakat.
Perisalah Legislatif, Sahrir mengatakan, sosper dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah dimulai sejak 21-25 Februari 2023. Sementara gelombang kedua akan dilaksanakan mulai 27 Februari-3 Maret 2023.
Setiap anggota DPRD Sulawesi Tenggara diwajibkan memilih minimal satu perda dari 35 perda yang telah diterbitkan ke masyarakat di daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing.
Sahrir menambahkan, biasanya anggota memilih perda yang sifatnya bersentuhan langsung dengan permasalahan di masyarakat dan punya jangkauan yang luas untuk diketahui semua kalangan.
Adapun perda yang tidak dipilih oleh anggota menurutnya akan tetap disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Perda Sulawesi Tenggara Segera Disosialisasi ke Masyarakat
"Tetap disosialisasikan, namun kan setiap anggota punya bidangnya masing-masing," katanya.
Salah satu anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra, memilih untuk mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Baca Juga: Disperdagin Muna Siapkan Lokasi Buat Relokasi Pedagang Pelataran
Ia memilih Perda tersebut karena melihat kasus narkotika yang semakin marak, terutama di kalangan anak muda dan pelajar.
Nantinya Aksan akan melakukan sosialisasi perda tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lapas Anak di Dapilnya, Kota Kendari, pada Jumat (24/2/2023).
Ia berharap masyarakat khususnya remaja dapat lebih mengerti dan waspada dengan penggunaan narkoba. (B-Adv)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS