Pemilik Lahan Klaim Belum Terima Ganti Rugi dari The Park Kendari
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 12 Desember 2022
0 dilihat
Pemilik lahan, H Anthar Saddat mengklaim jika lahan miliknya belum mendapatkan ganti rugi yang saat ini diduduki oleh The Park Kendari. Foto: Dok. Telisik
" The Park Kendari yang diresmikan Kamis, 8 Desember 2022 lalu, diklaim belum mengganti rugi sebagian lahan warga "
KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Sulawesi Tenggara, The Park Kendari yang diresmikan Kamis, 8 Desember 2022 lalu, diklaim belum mengganti rugi sebagian lahan warga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gagarin S.H selaku pengacara dari H Anthar Saddat Al Damary. Ia menyebut jika kliennya menyetujui penjualan bersama tanah miliknya pada Ahmad Yani yang juga berprofesi sebagai Direktur CV Mazda.
Anthar Saddad bersama Ahmad Yani menyetujui penjualan tanah kepada Jhony Tandiari sebanyak Rp 15 miliar lebih, namun dana sebesar Rp 10,70 miliar ditransfer oleh Jhony ke rekening pribadi Ahmad Yani bukan ke PT Bina Citra Niaga (BCN).
"Rekening tersebut tidak dikirim ke PT Bina Citra Niaga (BCN) milik H Anthar Saddat, itulah yang dia keberatan," katanya melalui sambungan Telepon, Senin (12/12/2022).
Gagarin menyebut, sebesar Rp 4,8 miliar masuk ke PT BCN, namun secara sepihak dispesimen bersama rekening BCN dan ditarik kembali oleh pihak Ahmad Yani.
"Kami juga melaporkan pidananya di Polda Sulawesi Trnggara terkait penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Baca Juga: KNPI Desak Panglima TNI Segera Operasi Militer di Papua Soal Pembunuhan Warga Sulawesi Tenggara
Gagarin juga menduga, jika Ahmad Yani menggunakan notaris palsu. Notaris tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Jakarta Timur pada 2017 silam. Ia mengatakan jika jual beli tanah tersebut tidak sah, bahkan pembeli juga tidak menyerahkan secara langsung pada PT BCN sesuai kesepakatan.
Ia mengatakan berdasarkan penuturan kliennya, permasalahan tersebut berawal saat Andi Muliani berniat membantu H Anthar mencari investor untuk tanah tersebut. Usut punya usut, bertemulah HAnthar Saddat dengan Ahmad Yani.
"Setauku klien saya, menyebut jika Ahmad Yani adalah seorang investor, ternyata secara (Ahmad Yani) diam-diam di Jakarta melakukan RUPS perubahan notaris dan notaris itulah yang digugat tahun 2017 itu," kata Gagarin.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi Perseroan, juga merupakan forum pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan investasi para pemegang saham yang akan mempengaruhi kebijakan operasional Perseroan.
Ia juga menyebut jika pihak Ahmad Yani menggadaikan sertifikat tanah H Anthar di Bank Mega yang ada di Jakarta. Hingga saat ini hasil tanah dari penjualan tersebut belum diterima oleh kliennya.
Gagarin menyebut, tanah milik H Anthar dijual oleh Ahmad Yani pada seseorang yang bernama Johni Tandiari. Johni Tandiari lalu menjual tanah tersebut pada pihak The Park Kendari.
Ia tak mempermasalahkan adanya pembangunan The Park Kendari, yang ia tuntut dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Ahmad Yani pada tanah milik kliennya.
Saat ingin mewawancarai pihak Manajemen The Park Kendari, Telisik.id diarahkan untuk menyurat terlebih dahulu dengan menyampaikan perihal kunjungan dan wawancara yang akan dilakukan.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Perluasan Bandara Haluoleo Rp 40 Ribu Per Meter Dinilai Tak Manusiawi
Seorang satpam, Nasarudin menyebut, jika ingin mewawancarai pihak Manajemen The Park wajib menyurat. Saat Telisik.id, mencoba menanyakan perihal ganti rugi lahan yang ditempati oleh The Park Kendari, ia mengatakan jika lahan tersebut sebelum dibangun sudah banyak dikomplain, namun semuanya sudah diselesaikan dengan baik.
"Kalau masalah sama Pak Haji Anthar, kayaknya sudah ada orang-orangnya kemarin ke sini, karena saya kemarin yang tangani, wawancara dengan media. Saya pertemukan, tapi harus menyurat," ungkapnya.
Ia menyebut, sudah tak ada masalah terkait komplain lahan. Jika memang tanah tersebut bermasalah, saat peresmian pasti dituntut ataupun ikut demonstrasi saat peresmian The Park Kendari berdiri. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS