Angin Segar Kebutuhan Formasi Guru CASN 2026 Diajukan Kemendikdasmen, Segini Jumlahnya
Reporter
Rabu, 29 April 2026 / 8:38 am
Usulan 400 ribu formasi guru CASN 2026 membuka peluang besar penataan tenaga pendidik nasional. Foto: Repro JPNN
JAKARTA, TELISIK.ID - Gelombang kebutuhan guru nasional kembali mencuat setelah pemerintah pusat menerima usulan besar formasi ASN 2026, membuka harapan baru bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh daerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengajukan kebutuhan formasi guru aparatur sipil negara untuk seleksi CASN 2026 dalam jumlah signifikan.
Usulan tersebut mencapai 400 ribu formasi dan telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pihak yang berwenang menetapkan kuota akhir.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan seluruh formasi tersebut diisi melalui jalur CPNS. Namun, keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB.
"Kami, sih, maunya formasi 400 ribu itu guru CPNS, ya, tetapi tergantung keputusan KemenPAN-RB juga berapa banyak yang disetujui," kata Dirjen Nunuk, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Bergeser dari April, Formasi Matang Akhir Mei
Kebijakan ini sejalan dengan harapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang menekankan pentingnya status kepegawaian guru yang jelas. Pemerintah mendorong agar guru diangkat sebagai PNS, bukan sekadar tenaga kontrak, guna menjamin kepastian kerja dan kualitas pendidikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya menutup kekurangan tenaga pendidik melalui program rekrutmen guru PPPK. Target awal satu juta guru PPPK belum sepenuhnya tercapai. Salah satu kendala yang muncul adalah keterbatasan anggaran daerah sehingga sejumlah guru PPPK tidak diperpanjang kontraknya.
"Kemendikdasmen khususnya Pak Menteri berkali-kali mengimbau pemda agar tidak memberhentikan guru PPPK," ucapnya.
Di sisi lain, data per 30 Desember 2025 mencatat masih terdapat 237.196 guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN. Angka ini menjadi fokus penyelesaian pemerintah dalam waktu dekat.
"Jadi, yang akan diselesaikan pemerintah tinggal 237.196 guru honorer saja," kata Dirjen Nunuk.
Nunuk mengakui bahwa belum optimalnya usulan kebutuhan guru dari pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab belum tercapainya target pengangkatan PPPK. Dalam struktur kewenangan, pemerintah daerah memiliki peran utama dalam mengusulkan formasi, melakukan pengangkatan, hingga redistribusi guru.
Kemendikdasmen, lanjutnya, berfungsi sebagai instansi pembina yang memberikan rekomendasi kebutuhan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, pemerintah pusat memahami kondisi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Banyak pemerintah daerah harus membagi anggaran untuk kebutuhan lain seperti pembangunan infrastruktur yang juga menunjang kegiatan pendidikan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah melalui Prabowo Subianto telah menyusun rencana jangka menengah dan panjang yang mencakup pembenahan tata kelola guru. Sistem baru ini mengatur pembagian kewenangan antara pusat dan daerah secara lebih terstruktur.
Kemendikdasmen akan berperan sebagai pengusul formasi sekaligus distributor guru, sementara pemerintah daerah tetap menjadi pembina. Skema ini memungkinkan redistribusi guru ASN ke daerah yang kekurangan, bahkan lintas provinsi.
Baca Juga: Pemprov Sultra Tak Rekrut CPNS 2026, PPPK Bakal Dievaluasi Imbas Beban Anggaran
"Itu angin segarnya, tata kelola guru diatur bersama sehingga Kemendikdasmen juga bisa menutupi kekurangan guru ASN," ucapnya.
Setiap tahun, sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun. Kondisi ini menyebabkan kebutuhan tenaga pengganti terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, Kemendikdasmen mendorong agar kekosongan tersebut diisi melalui rekrutmen baru.
Namun demikian, seleksi yang diutamakan ke depan adalah melalui jalur CPNS, bukan PPPK. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional secara berkelanjutan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS