Arab Saudi Kini Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Bisa Umroh
Reporter
Sabtu, 13 Agustus 2022 / 9:47 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah umrah. Karena semua jenis visa bisa digunakan untuk ibadah sunnah ini.
Melansir republika.co.id, Kerajaan Arab Saudi telah memulai operasional untuk musim umroh yang baru. Dimana pemegang semua jenis visa, termasuk visa turis ke Arab Saudi, diizinkan untuk melakukan umroh atau haji kecil.
“Umroh kali ini dimungkinkan bagi siapa saja yang datang ke Arab Saudi dengan jenis visa apa pun, baik itu untuk pariwisata atau untuk tujuan lain, seperti pekerjaan atau bisnis,” ujar perwakilan Kementerian Haji dan Umrah Saudi, Abdul Tahman Shams, dikutip di Gulf News, Jumat (12/8/2022).
Keputusan tersebut diambil Kerajaan Saudi bertujuan memenuhi tujuan Visi Saudi 2030, yakni mencapai 30 juta jamaah umroh per tahunnya. Saudi 2030 Vision adalah rencana pembangunan ambisius yang dirancang Saudi untuk mendiversifikasi ekonomi Kerajaan yang bergantung pada minyak.
Musim umroh baru telah dimulai pada 30 Juli, tak lama setelah berakhirnya ritual haji tahunan di Arab Saudi. Lebih dari 10 juta jamaah umroh diharapkan hadir di musim baru ini.
Sementara itu, Kementerian Agama Indonesia menjelaskan, saat ini semua jenis visa bisa melakukan umroh di Arab Saudi, artinya orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umroh, juga dapat beribadah umroh.
"Visa ziarah juga boleh melakukan umroh tentu sampai sana mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Begitu juga dengan kunjungan Saudi Tourism boleh melakukan umroh, tentu ada paket-paket di sini pengisian Tawakkalna dan Eatmarna harus diisi," jelas Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin dikutip dari detikcom, Sabtu (13/8/2022).
Dengan kata lain, orang yang bepergian secara mandiri tentu bisa juga melakukan umroh. Indonesia juga sudah masuk daftar yang dibebaskan visanya untuk umroh.
"Kemarin (1 Agustus) kami sudah kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bahwa Indonesia sudah diperbolehkan tapi Indonesia punya regulasi sendiri," tambah Arifin.
Arifin menjelaskan, prosesnya kali ini berubah jadi tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia.
Baca Juga: Niat Cari Kekurangan Al-Quran, Pria Ini Malah Terpukau dan Jadi Mualaf
Dengan begitu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pasal 114, disebutkan bahwa perjalanan haji dan umroh di Indonesia harus diselenggarakan oleh PPIU Indonesia atau travel umroh. Jadi tetap jemaah haji dan umroh dari Indonesia harus melalui PPIU tidak bisa pergi mandiri.
Baca Juga: 5 Aturan Tak Wajar di Korea Utara, Apa Saja?
Arifin menjelaskan, regulasi itu masih berlaku karena dilakukan untuk melindungi jemaah Indonesia. Termasuk untuk membimbing dari penginapan, transportasi, hingga bimbingan ibadahnya.
"Misalnya contoh kasus bepergian sendiri tidak ada paket-paketnya nanti di sana kebingungan hotelnya, transportasinya transportasinya, pembimbingan ibadahnya. Supaya masyarakat yang belum paham perjalanan belum paham bimbingan ibadahnya maka di indonesia difasilitasi travel umroh," ungkapnya. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin