Pelebaran Defisit APBN 2026 di Atas 3 Persen, Begini Reaksi Purbaya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 14 Maret 2026
0 dilihat
Pelebaran Defisit APBN 2026 di Atas 3 Persen, Begini Reaksi Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pelebaran defisit APBN 2026 di atas tiga persen. Foto: Repro Kumparan

" Wacana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 kembali mengemuka di tengah tekanan ekonomi global "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 kembali mengemuka di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penyesuaian defisit APBN tahun anggaran 2026 yang dapat melampaui batas tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai perubahan defisit fiskal akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam struktur pemerintahan, menteri memiliki fungsi menjalankan kebijakan yang ditetapkan kepala negara.

"Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden," kata Purbaya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, pembahasan mengenai pelebaran defisit tidak terlepas dari perkembangan situasi global yang memengaruhi kondisi ekonomi nasional. Ketegangan geopolitik antara Iran serta Amerika Serikat dan Israel menjadi salah satu faktor yang memicu lonjakan harga energi dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi dunia.

Baca Juga: Info Kenaikan Gaji Pensiunan Maret 2026, Berikut Penjelasn Aturan Baru dari Pemerintah

Kementerian Keuangan, kata Purbaya, masih menghitung dampak dari kenaikan harga minyak terhadap kinerja APBN. Perhitungan tersebut dilakukan untuk menilai potensi risiko fiskal yang mungkin muncul sepanjang tahun anggaran 2026.

Dalam simulasi sensitivitas APBN 2026, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar satu dolar Amerika Serikat per barel diperkirakan dapat menambah defisit anggaran hingga sekitar Rp6,8 triliun. Sementara itu, asumsi dasar makro APBN 2026 menetapkan harga ICP berada di level 70 dolar AS per barel.

Apabila harga minyak bertahan pada level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun dan tidak terdapat intervensi kebijakan dari pemerintah, defisit APBN berpotensi meningkat hingga mencapai sekitar 3,7 persen terhadap PDB.

Meski membuka peluang pelebaran defisit, Purbaya menegaskan bahwa pengelolaan fiskal tetap dilakukan secara hati-hati. Pemerintah, menurutnya, akan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan anggaran negara.

Ia juga menilai bahwa dalam perspektif yang lebih luas, defisit fiskal tidak selalu berdampak negatif. Dalam kondisi tertentu, defisit justru dapat mendorong pertumbuhan ekonomi apabila dikelola secara terukur.

Purbaya mencontohkan kinerja ekonomi Indonesia pada 2025 yang mencatat pertumbuhan sebesar 5,11 persen secara tahunan atau year-on-year dengan defisit APBN sebesar 2,92 persen terhadap PDB. Angka tersebut dinilai cukup kompetitif dibandingkan sejumlah negara di kawasan.

Malaysia, misalnya, mencatat pertumbuhan ekonomi 5,17 persen dengan defisit fiskal mencapai 6,41 persen terhadap PDB. Sementara itu, Vietnam mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 8,02 persen dengan defisit sekitar 3,6 persen terhadap PDB.

Dengan perbandingan tersebut, Purbaya menyatakan posisi fiskal Indonesia masih berada dalam batas yang dinilai aman. Pemerintah juga terus memantau penilaian lembaga pemeringkat internasional terhadap pengelolaan fiskal nasional.

Ia menyebut pemerintah memperhatikan pandangan lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody's Investors Service. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menjaga stabilitas fiskal.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2026 Dapat THR Tanpa TPP, Berikut Penjelasannya

"Kalau dari angka itu saja seharusnya nggak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi, yang jelas, sampai saat sekarang, kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati," tuturnya.

Dalam ketentuan yang berlaku, batas maksimal defisit APBN sebesar tiga persen terhadap PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pilar disiplin fiskal pemerintah.

Perubahan terhadap batas defisit tersebut memerlukan dasar hukum baru, baik melalui perubahan undang-undang maupun regulasi lain yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal.

Indonesia sebelumnya pernah melampaui batas defisit tiga persen saat menghadapi pandemi COVID-19. Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Melalui kebijakan tersebut, defisit APBN sempat melebar hingga melampaui enam persen terhadap PDB sebelum secara bertahap diturunkan kembali pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pemerintah saat ini masih memantau perkembangan ekonomi global sebelum menentukan langkah lanjutan terkait defisit APBN 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga