ATR/BPN Wakatobi Didesak Klarifikasi Reklamasi Pantai di Kawasan Marina Wangi-Wangi

Wa Ode Hesti

Reporter Wakatobi

Senin, 10 Februari 2025  /  9:23 pm

Penimbunan pesisir pantai secara ilegal di Marina, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Foto: Dian

WAKATOBI, TELISIK.ID – Aktivitas reklamasi pantai di kawasan Marina, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, memicu protes dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Wakatobi.

Dalam tuntutannya pada Senin (10/2/2025), GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi segera mengidentifikasi dan menindak tegas tindakan reklamasi yang diduga ilegal.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Wakatobi, Hasmin, mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan oleh organisasinya. Ditemukan bahwa kegiatan reklamasi tersebut melibatkan oknum berinisial M dan A, yang diduga tidak memiliki izin yang sah.

Hasmin menegaskan bahwa kegiatan reklamasi ini merugikan masyarakat setempat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup mereka dari laut.

“Tempat itu dulunya dimanfaatkan untuk parkir perahu dan perlindungan perahu. Namun sekarang, kegiatan reklamasi ini merusak mata pencaharian mereka,” ujar Hasmin.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Anoa Satlantas Polres Muna Jaring 11 Kendaraan, Pelajar Dominasi Pelanggaran

GMNI Wakatobi juga mendesak Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wakatobi untuk memberikan klarifikasi yang transparan terkait status lahan di kawasan reklamasi.

Beberapa temuan dari investigasi GMNI mengenai reklamasi di kawasan Marina adalah sebagai berikut:

1. Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL): Aktivitas reklamasi diduga belum memiliki izin KKPRL sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Terdapat konstruksi di area reklamasi yang diduga belum memiliki IMB, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga: Heboh Video Viral 1 Menit 34 Detik Selebgram Viska Dhea dengan Karyawan BUMN

3. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Kegiatan reklamasi yang dilakukan diduga bertentangan dengan Perda Wakatobi No 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

4. Overlap dengan Wilayah Berizin: Pekerjaan konstruksi di lokasi reklamasi diduga tumpang tindih dengan wilayah yang telah memiliki izin KKPRL, yaitu PKKPRL Nomor B645/MEN-KP/XII/2021 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.

5. Dokumen AMDAL dan UKL-UPL: Investigasi mengungkapkan bahwa kegiatan reklamasi tersebut diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ataupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), yang bertentangan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

6. Izin Lokasi: Reklamasi diduga belum memiliki izin lokasi yang sah, yang bertentangan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Kami mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di kawasan Marina dan menindak tegas oknum yang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegas Hasmin. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS