Aturan Penggunaan Batik Korpri PNS dan PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Dirombak, Ini yang Berhak Pakai

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 29 Januari 2026  /  10:45 am

Pemerintah merombak aturan batik Korpri ASN 2026, memperjelas kewajiban PNS dan PPPK paruh waktu. Foto: Repro Riau Aktual.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah merombak aturan penggunaan batik Korpri bagi PNS dan PPPK paruh waktu pada 2026, memperluas kewajiban sekaligus menegaskan waktu pemakaiannya

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri bagi Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken pada 22 Januari 2026 dan mulai berlaku secara nasional.

Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan batik Korpri tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Ketentuan tersebut berlaku di seluruh instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala BKN menekankan pentingnya keseragaman identitas ASN sebagai bagian dari penguatan jati diri dan jiwa korsa. Penggunaan batik Korpri dinilai menjadi simbol kebersamaan seluruh pegawai ASN lintas status kepegawaian dan wilayah penugasan.

Baca Juga: Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025 Serentak Gunakan Batik Korpri? Begini Aturannya

“Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan penggunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN,” demikian penutup Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, seperti dikutip dari Detik, Kamis (29/1/2026).

Secara rinci, aturan tersebut mengatur waktu-waktu tertentu yang mewajibkan penggunaan batik Korpri oleh ASN. Ketentuan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pimpinan instansi dalam mengoordinasikan penerapan seragam di lingkungan kerja masing-masing.

Berikut daftar waktu penggunaan batik Korpri sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026:

1. Setiap hari Kamis.

2. Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.

3. Tanggal 17 setiap bulan.

4. Upacara hari besar nasional.

5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang.

6. Pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional.

Baca Juga: Guru Honorer Resmi Dapat Insentif Bulanan Rp 400 Ribu, Begini Mekanisme Transfer Langsung dari Mendikdasmen

7. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur waktu pemakaian, Kepala BKN juga mengajak Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk aktif menggerakkan ASN agar mematuhi ketentuan tersebut. Ajakan ini dimaksudkan agar implementasi aturan berjalan seragam dan tidak bersifat parsial.

Surat edaran itu juga membuka ruang kebijakan tambahan di tingkat instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan kewenangan untuk menambah hari atau kegiatan penggunaan batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah menegaskan kembali posisi batik Korpri sebagai identitas resmi ASN. Regulasi tersebut sekaligus menjadi rujukan tunggal bagi PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dalam penggunaan seragam batik Korpri sepanjang tahun 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS