Guru Honorer Resmi Dapat Insentif Bulanan Rp 400 Ribu, Begini Mekanisme Transfer Langsung dari Mendikdasmen

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 29 Januari 2026
0 dilihat
Guru Honorer Resmi Dapat Insentif Bulanan Rp 400 Ribu, Begini Mekanisme Transfer Langsung dari Mendikdasmen
Pemerintah menetapkan insentif bulanan Rp 400 ribu bagi guru honorer mulai 2026 dengan mekanisme penyaluran langsung. Foto: Tony Liong.

" Pemerintah resmi menyiapkan insentif bulanan Rp 400 ribu bagi guru honorer pada 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menyiapkan insentif bulanan Rp 400 ribu bagi guru honorer pada 2026, dengan mekanisme penyaluran langsung dan persyaratan tertentu.

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia melalui kebijakan pemberian insentif bulanan mulai 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas masih rendahnya pendapatan yang diterima sebagian besar guru honorer, terutama mereka yang bertugas di daerah dengan keterbatasan fiskal sekolah dan yayasan.

Insentif tersebut diharapkan dapat menjadi penopang tambahan penghasilan sekaligus bentuk pengakuan atas peran guru honorer dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 400.000 per bulan kepada guru honorer. Bantuan ini bersumber dari pemerintah pusat dan disalurkan secara langsung ke rekening penerima.

Menurut dia, langkah tersebut dirancang agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran serta meminimalkan potensi keterlambatan dan penyimpangan administrasi.

“Kalau gaji guru honorer itu kan tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti di sela peresmian Gedung Hotel milik SMK Muhammadiyah Purwodadi di Purworejo, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa insentif ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan gaji pokok yang selama ini diterima guru honorer dari sekolah atau yayasan.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Naik 87 Persen, Cek Besarannya

Pemerintah, kata dia, memposisikan bantuan tersebut sebagai dukungan tambahan, mengingat pengaturan gaji pokok tetap berada di bawah kewenangan masing-masing satuan pendidikan sesuai kemampuan keuangannya.

Penyaluran insentif akan dilakukan melalui mekanisme yang telah disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama instansi terkait. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hanya guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan tersebut.

“Insentif ini ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan,” katanya.

Kebijakan ini dinilai relevan karena hingga kini masih banyak guru honorer yang menerima honor jauh di bawah upah minimum daerah. Di berbagai wilayah, besaran honor sangat bergantung pada kondisi keuangan sekolah, iuran orang tua, atau dukungan yayasan.

Akibatnya, penghasilan guru honorer kerap tidak menentu dan sulit memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

Selain memberikan insentif bulanan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan jangka menengah melalui program peningkatan kompetensi guru. Program ini dirancang untuk memperkuat kapasitas profesional guru sekaligus membuka peluang peningkatan kualifikasi akademik.

Pada 2026, pemerintah akan memberikan kesempatan studi sarjana melalui skema rekognisi pembelajaran lampau bagi sekitar 150.000 guru.

Baca Juga: Sertifikasi Gaji Guru ke 13 dan THR 2025 Belum Bisa Cair, Begini Penjelasannya

Dalam program tersebut, pemerintah menyiapkan beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester. Skema ini memungkinkan guru yang telah lama mengabdi, tetapi belum memiliki gelar sarjana, untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus mengulang seluruh proses pembelajaran dari awal. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualifikasi guru di berbagai daerah.

Pemerintah juga menyiapkan pelatihan tematik sesuai kebutuhan kurikulum. Guru bahasa Inggris akan mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan berbahasa, sementara guru yang akan mengajar mata pelajaran teknologi disiapkan melalui pelatihan coding dan kecerdasan buatan.

Program-program tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

Melalui kombinasi kebijakan insentif dan peningkatan kompetensi, pemerintah berharap kondisi kerja guru honorer dapat semakin membaik pada 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memastikan keberlanjutan peran guru honorer sebagai garda terdepan pendidikan di berbagai pelosok Indonesia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga