Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025 Serentak Gunakan Batik Korpri? Begini Aturannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 24 September 2025
0 dilihat
Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025 Serentak Gunakan Batik Korpri? Begini Aturannya
Pakaian dinas batik Korpri bagi PPPK paruh waktu 2025 masih jadi pertanyaan. Foto: Repro Kompas.

" Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bakal menjadi pakaian dinas resmi bagi PPPK paruh waktu mulai tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bakal menjadi pakaian dinas resmi bagi PPPK paruh waktu mulai tahun 2025, mengikuti ketentuan yang berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kejelasan aturan ini membuat status dan identitas pegawai paruh waktu semakin diakui dalam sistem birokrasi pemerintah.

Seiring diumumkannya hasil pengusulan PPPK paruh waktu 2025, pembahasan mengenai pakaian dinas yang wajib digunakan menjadi perhatian utama.

Banyak pegawai bertanya apakah status paruh waktu mereka memengaruhi hak untuk mengenakan batik Korpri maupun pakaian dinas harian (PDH). Kebingungan ini muncul karena selama bertahun-tahun tenaga honorer memiliki aturan yang berbeda dengan PNS.

Melansir Tribunnews, Rabu (24/9/2025), batik Korpri sendiri bukan sekadar seragam, melainkan simbol kebersamaan, profesionalisme, dan disiplin ASN di seluruh Indonesia.

Setiap pegawai yang mengenakannya dianggap telah menyatu dalam korps besar birokrasi negara. Karena itu, wajar jika PPPK paruh waktu ingin mendapatkan kepastian mengenai haknya atas seragam ini.

Baca Juga: Rincian Lengkap Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK masuk dalam kategori aparatur negara setara dengan PNS. Artinya, meski memiliki kontrak kerja yang lebih fleksibel dengan jam kerja terbatas, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam penggunaan pakaian dinas.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa PPPK berhak mengenakan Pakaian Dinas Harian, batik khas daerah, maupun batik Korpri pada momen tertentu seperti upacara nasional atau Hari Ulang Tahun KORPRI. Aturan ini sekaligus menepis keraguan sebagian pegawai mengenai kewajiban mereka dalam berpakaian dinas.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut aturan terkait pakaian dinas bagi PPPK paruh waktu tahun 2025:

Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025

1. Pakaian Dinas Harian (PDH) – Dikenakan pada hari kerja reguler, sama seperti PNS.

2. Batik Korpri – Wajib dipakai pada momen tertentu seperti upacara nasional, HUT Korpri, dan kegiatan resmi pemerintah.

3. Batik Khas Daerah – Bisa dikenakan pada hari-hari khusus sesuai kebijakan instansi daerah.

4. Seragam Upacara – Dikenakan saat peringatan besar kenegaraan atau acara resmi yang diatur pemerintah.

5. Keseragaman Identitas – Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap terikat aturan keseragaman seragam sebagai simbol ASN.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Aturan dan Jadwal Terbaru

Dengan aturan ini, status PPPK paruh waktu dipertegas tidak hanya dalam hal hak gaji dan tunjangan, tetapi juga dalam simbol identitas sebagai bagian dari ASN.

Penegasan mengenai penggunaan batik Korpri diharapkan mampu menumbuhkan rasa kebanggaan dan semangat kebersamaan di kalangan pegawai, baik PNS maupun PPPK.

Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas keraguan yang selama ini muncul di kalangan tenaga honorer yang baru beralih status. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga