Bacaleg PDIP Dapil Sumatera Utara III Dilena Sitepu Dilapor ke Bawaslu dan KPU

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Kamis, 24 Agustus 2023  /  9:29 pm

Kantor KPU Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan Medan tempat berkas Bacaleg Dilena Sitepu diproses. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat Sumatera Utara melaporkan adanya praktik dugaan tindak yang menyeret nama Dilena Sitepu, DCS bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumatera Utara dari PDIP.

Laporan itu dilayangkan masyarakat ke Kantor Bawaslu dan KPU Sumatera Utara. Tujuan, agar piha pengawas dan penyelanggara itu bisa lebih profesional.

"Kami selaku masyarakat merasa adanya kejanggalan terkait penetapan DCT Bacaleg DPRD Sumatera Utara yang telah diumumkan oleh Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi," kata masyarakat, yang enggan menyebutkan identitasnya, kepada Telisik.id Kamis (24/8/2023) malam.

Baca Juga: Pejabat PTPN II Bungkam Usai Diperiksa Polda Sumatera Utara

Menurutnya, pihak KPU Sumatera Utara telah mengumumkan DCS tepatnya 19 Agustus 2023 lalu. Namun, salah satu calon dari PDIP, Dilena Sitepu saat ini sedang berperkara di Polda Sumatera Utara.

"Ada laporan dugaan tindakan pidana kepada yang bersangkutan, antara lain terkait penggelapan atas sebuah dokumen (sertifikat rumah) yang masih berproses di Polda Sumatera Utara, serta gugatan-gugatan perlawanan hukum serta kasasi yang sedang berjalan di pengadilan," tutur seorang masyarakat itu.

Untuk itu, warga Kabupaten Deli Serdang itu meminta agar Bawaslu mengawasi proses DCS yang akan menjadi DCT terhadap bacaleg Dilena Sitepu dari Dail Sumatera Utara III.

Baca Juga: Harga Beras Mahal di Sumatera Utara, Petani Didorong Tingkatan Hasil Panen

"Jadi, bacaleg seperti ini seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Makanya kami harapkan Bawaslu bisa bekerja dengan profesional," terangnya.

Terpisah, Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara, Batara Manurung mengaku  akan memproses setiap laporan atau tanggapan yang masuk dari masyarakat.

"Untuk tanggapan ini nanti, KPU akan mengembalikan berkas itu kepada partai politik. Apakah akan diganti atau tidak, namun jika bacaleg itu tidak diganti juga oleh partai politik. Kami tetap akan menjadi bacaleg itu sebagai memenuhi syarat. Sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap atau incrah dari pengadilan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS