Dihadapan Hakim MK, Kuasa Hukum HALO Minta PSU di 240 TPS
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 27 Januari 2021
0 dilihat
Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro youtube Mahkamah Konstitusi RI
" Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor 2 sebesar 2.036 suara. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang PHP Kabupaten Wakatobi dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021, yang diajukan oleh Ahrawi dan Hardin Laomo (HALO).
Dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Wakatobi Termohon, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pemohon) sebesar 29.901 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Haliana dan Ilmiati Daud (Pihak Terkait) sebesar 31.937 suara.
Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor 2 sebesar 2.036 suara.
Dalam Petitumnya, pemohon menyampaikan agar MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 326/PL.02.6-Kpt/7407/KPU-Kab/XII/2020.
Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Baca juga: Namanya Dipersoalkan, MK Beri Waktu Rusman Emba Berikan Keterangan
Kemudian memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 Kecamatan, 95 Desa/Kelurahan dan 240 TPS di Kabupaten Wakatobi.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara dalam Pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020.
“Perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak benar karena terjadi pelanggaran dan/atau kesalahan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan dan terjadi secara berjenjang oleh KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten Wakatobi, serta pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi beserta jajaran di bawahnya, semata-mata demi sebesar-besarnya memperbanyak perolehan suara Paslon Nomor Urut 1,” ungkap Makhfud selaku kuasa hukum pemohon, dikutip dari laman mkri.id, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan oleh pemohon antara lain Termohon tidak dapat mempertanggungjawabkan surat suara pemilih DPPh dan DPTb yang terbukti tidak memenuhi syarat.
Selain itu, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Tim dan/atau pendukung Pihak Terkait berupa intimidasi dan ancaman kekerasan kepada pendukung Pemohon. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Fitrah Nugraha