Bahaya, Jangan Parkir Kendaraan di Tempat Ini Saat Hujan
Reporter
Jumat, 03 September 2021 / 12:48 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Mengemudi saat hujan turun memang bisa membuat kita khawatir. Ancaman jalur yang dilalui tergenang banjir atau tanah longsor kerap menghantui sepanjang jalan. Demikian juga saat parkir.
Namun, untuk berhenti dan memarkir kendaraan seperti mobil dan motor saat kondisi hujan, ada baiknya tidak sembarangan. Di saat hujan, ada beberapa lokasi yang sangat tidak disarankan untuk parkir.
Seperti dilansir dari situs Nissan yang dikutip Liputan6.com, Anda harus tetap memerhatikan lokasi mana yang sebaiknya dipilih untuk menjadi tempat parkir.
Pasalnya, meski Anda menilai aman, pada kenyataannya bisa sebaliknya. Lokasi tertentu justru bisa mengancam kendaraan Anda.
Berikut beberapa tempat parkir yang harus Anda hindari ketika ingin memarkir kendaraan di saat hujan.
1. Di Bawah Pohon
Pohon yang rindang memang terkadang dipilih oleh sebagian besar orang ketika hujan turun untuk berteduh. Namun, sebenarnya memilih pohon sebagai tempat teduh atau bahkan tempat parkir merupakan kesalahan yang dapat membahayakan para pengendara dan juga pejalan kaki.
Hindarilah memarkir mobil atau motor Anda di bawah pohon karena sewaktu-waktu pohon tersebut bisa tumbang akibat tertiup angin ataupun tersambar petir sehingga menimpa kendaraan.
2. Dekat Papan Reklame
Meskipun papan reklame terkesan kokoh, memutuskan untuk parkir di bawah ataupun dekat papan reklame ini juga sebaiknya Anda hindari. Papan reklame yang terbuat dari besi ternyata juga masih rawan roboh bila terkena hujan atau angin yang sangat kencang.
Ketika hujan turun, papan-papan ini akan mendapatkan tekanan yang cukup besar dan apabila tiang penyangga sudah tidak kuat menahan terpaan angin tersebut, bukan tidak mungkin papan tersebut akan jatuh dan menimpa kendaraan yang berada di sekitarnya.
3. Di Tempat yang Rendah
Saat ini memang banyak fasilitas parkir yang berada di bawah tanah atau parkir basement. Meskipun kendaraan Anda tidak akan terguyur hujan di dalam basement, ada baiknya Anda pertimbangkan kembali untuk memarkir di tempat yang terlalu rendah ataupun cekung.
Parkir basement yang terlalu rendah biasanya berisiko merendam mobil dan motor karena aliran air dari tempat tinggi ke rendah.
Usahakan untuk memilih tempat parkir yang lebih tinggi dari jalan untuk melindungi kendaraan Anda atau bisa meminta bantuan juru parkir untuk aktif memberikan informasi bila ketinggian air tersebut meningkat.
Baca juga: 8 Ciri Ini Membantu Menemukan Passion Anda
Baca juga: Agar Tidak Disalahgunakan, Ini 5 Cara Membuat Watermark pada Scan KTP
4 Di Samping Tembok
Parkir di tempat yang memiliki tembok tinggi memang dapat membantu mobil terlindungi dari terpaan angin kencang, tapi sebaiknya Anda tidak memarkir mobil dan motor dekat dengan tembok ketika hujan apalagi jika hujan semakin deras.
Anda pun sebaiknya menghindari lokasi ini karena dinding tersebut berisiko dapat menimpa kendaraan Anda. Risiko tersebut akan semakin besar peluangnya ketika kondisi tembok yang Anda jadikan tempat parkir sudah terlalu tua dan juga rapuh.
Sementara dilansir News.oxl.co.id, masih terdapat tiga lokasi lagi yang sebaiknya dihindari saat memarkir kendaraan.
1. Dekat Tiang Listrik
Ada beberapa kasus saat hujan turun, di mana muncul tegangan pada tiang listrik saat hujan. Singkat kata, aliran listrik mengalir di tiang karena dibantu media air hujan.
Nah, jika Anda hendak mengambil mobil di dekat tiang, dikhawatirkan akan tersengat listrik. Selain itu, saat hujan turun, tiang terkadang ambruk, atau bisa juga karena kabel tertimpa pohon, sehingga merembet hingga tiang listrik roboh.
2. Bahu Jalan
Saat hujan turun, jangan sekali sengaja parkir di bahu jalan. Sebab, parkir di bahu jalan akan mengganggu pengguna jalan lain. Bahkan terkadang, parkir di bahu jalan bisa menimbulkan kemacetan.
Sebaiknya, jika ingin berhenti maka cari lahan parkir yang lebih luas dan tidak mengganggu.
3. Kolong Jembatan atau Flyover
Mencari tempat teduh saat hujan sah-sah saja. Asalkan, jangan mengganggu pengendara lain. Setidaknya hal tersebut sering kali terjadi saat di bawah jembatan atau flyover.
Pasalnya, berhenti di kolong jembatan bisa menimbulkan kemacetan dan melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan.
Dalam pasal tersebut setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali