Agar Tidak Disalahgunakan, Ini 5 Cara Membuat Watermark pada Scan KTP

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Agar Tidak Disalahgunakan, Ini 5 Cara Membuat Watermark pada Scan KTP
KTP milik salah satu warga Indonesia. Foto: Repro dream.co.id

" Kominfo, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas penggunaan internet dan teknologi informasi, baru-baru ini merilis cara membuat watermark pada scan KTP. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali ada oknum yang menyalahgunakan untuk berbagai keperluan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Dikutip disdukcapil.bogorkab.go.id, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kominfo, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas penggunaan internet dan teknologi informasi, baru-baru ini merilis cara membuat watermark pada scan KTP.

Sederhana, tujuannya agar KTP yang dipindai dan digunakan untuk berbagai keperluan resmi ini tidak disalahgunakan untuk hal kurang bertanggung jawab dan merugikan. Tentu saja ini langkah berguna, dan harus segera dipahami semua orang di Indonesia

Dilansir dari Suara.com, untuk membuat watermark pada scan KTP, langkahnya sebenarnya cukup simpel. Dengan mengacu pada rilisan resmi yang dikeluarkan Kominfo, melalui poster digital yang sudah beredar luas berikut caranya:

Baca juga: Catat, 5 Fitur Ponsel Ini Bantu Anda Belajar dan Bekerja Online

Baca juga: Anak Sering Main Game? Waspada, Ini 3 Ancaman Besar yang Mengintai

- Foto KTP dengan benar.

- Buka aplikasi edit foto, seperti Phonto, PicsArt, atau bahkan IG Story.

- Klik fitur tambahkan tulisan yang ada pada aplikasi yang Anda gunakan.

- Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingan scan KTP tersebut. Informasi ini untuk memastikan scan KTP yang diberikan tidak digunakan untuk keperluan lain selain dengan yang dimiliki oleh pemilik KTP.

- Letakkan tulisan pada area kosong yang ada di KTP atau bagian yang menyentuh informasi di dalam KTP agar tidak bisa diedit ulang. Pastikan tulisan watermark ini tidak menutup atau mengganggu informasi utama yang tertera pada KTP.

Hal ini sendiri jadi perhatian dari Kominfo karena banyaknya kasus pendaftaran pinjaman online yang menggunakan KTP dari orang yang tidak dikonfirmasi sebelumnya.

Hal ini tentu sangat mengganggu, sebab ketika melakukan penagihan orang yang dijadikan kontak utama sering kali tidak mengetahui urusan penagihan atau utang yang dibuat sebelumnya.

Dengan peletakan watermark ini, Anda jadi bisa memastikan, atau setidaknya mengurangi resiko, terjadinya penyalahgunaan hasil pindaian KTP untuk hal yang bukan urusan Anda.

Meski sederhana, langkah ini bisa menjadi langkah preventif yang cukup efektif.

Cara membuat watermark pada scan KTP ini merupakan salah satu informasi yang sangat berguna dari Kominfo.

Meski hal ini sebenarnya bukan hal baru, namun rasanya ketika dirilis langsung oleh Kominfo, derajat validitasnya akan jauh lebih baik.

Jadi Anda bisa mulai menerapkan hal ini untuk berbagai urusan, sehingga data pribadi Anda lebih aman kedepannya. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga