Bapemperda DPRD Muna Dorong Pembentukan Perda Desa Wisata
Reporter Muna
Jumat, 06 Desember 2024 / 2:24 pm
MUNA, TELISIK.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) desa wisata.
Ketua Bapemperda DPRD Muna, La Ode Dyrun, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk merealisasikan pembentukan Perda desa wisata.
"Kami akan koordinasikan terlebih dahulu, apakah ini akan menjadi inisiatif dari Dewan atau usulan dari Pemkab," kata La Ode Dyrun, Jumat (6/12/2024).
Politisi Golkar tersebut menekankan bahwa Perda desa wisata sangat penting untuk mempermudah akses pembiayaan, baik dari pemerintah pusat maupun Pemprov, dalam rangka pengembangan sektor wisata di desa.
"Perda ini akan menjadi wadah yang memudahkan kita mendapatkan anggaran. Selama ini, kita hanya mengandalkan Perbup, sehingga anggaran yang didapatkan sangat terbatas," ujarnya.
Baca Juga: Dorong Potensi Wisata dalam Penataan Kota, Pemkot Kendari Gelar Pelatihan Desa Wisata
La Ode Dyrun juga mengapresiasi langkah Bapemperda DPRD Sulawesi Tenggara yang telah mulai menggodok Perda desa wisata dan Perda desa adat. Dengan adanya sinergi antara Perda di tingkat provinsi dan kabupaten, proses pengembangan desa wisata diharapkan dapat lebih terintegrasi.
Pembentukan Perda desa wisata ini juga mendapat dukungan dari para kepala desa (Kades).
Baca Juga: Pemda Muna Barat Studi Banding Pengelolaan Desa Wisata di Panglipuran Bali
Kades Laiba, Kecamatan Parigi, Boisandri, mengatakan bahwa dengan adanya Perda desa wisata, pemerintah desa akan lebih mudah mencari sumber dana untuk pengembangan sektor wisata.
Di Desa Laiba, terdapat objek wisata Gua Lambu Raya. Di dalam gua tersebut, terdapat batu-batuan alami yang memiliki bentuk unik, seperti kuda, kubah masjid, dan batu yang, jika dipukul, menghasilkan bunyi berbeda.
Wisata gua tersebut, lanjut Boisandri, sangat membutuhkan anggaran untuk pengembangan, seperti infrastruktur jalan menuju gua, area parkir, gazebo, dan toilet. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS