Barang Bukti 42 Perkara Pidum Dimusnahkan, Ada Sabu 70,6 Gram
Reporter Muna
Jumat, 22 Juli 2022 / 4:01 pm
MUNA, TELISIK.ID - Di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kejaksaan Negeri Muna kembali memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana umum (pidum).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, BB yang dimusnahkan dari 42 perkara meliputi narkotika, pencabulan dan pengancaman.
"BB yang dimusnahkan perkara pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (22/7/2022).
Sementara itu, Kasi BB Kejari Muna, Muhamad Djunaedi menerangkan, BB yang dimusnahkan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha medio April-Juli 2022.
Baca Juga: Laporkan Perwira Polisi Atas Dugaan Sebarkan Berita Bohong, Warga Kota Medan Diperiksa
Adapun BB yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 70,6 gram, pakaian dan senjata tajam.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Bongkar Temuan Baru: Leher Dijerat Kawat dan Kuku Dicabut, Ulah Psikopat
Pemusnahan BB itu dilakukan oleh Kajari, Agustinus Baka Tangdililing bersama Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, Bupati Muna Barat, Bahri, Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria, Dandim 1416 Muna, Letkol Arm Andi Akbar dan Forkopimda. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar