Laporkan Perwira Polisi Atas Dugaan Sebarkan Berita Bohong, Warga Kota Medan Diperiksa
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 21 Juli 2022
0 dilihat
Pelapor bernama Dinda Yuliana didampingi tim pengacaranya seusai diperiksa oleh kepolisian dari Subdit Cybercrime Ditresrimsus Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Polda Sumatera Utara melalui Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan itu "
MEDAN, TELISIK.ID - Dinda Yuliana, warga Kota Medan, adalah orang yang melaporkan perwira polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, berinisial Iptu B sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/ B/1164/VII/2022/SPKT/.
Laporan itu dilayangkan oleh Dinda ke Mapolda Sumatera Utara didampingi oleh tim pengacaranya Joko Situmeang, atas dugaan penyebaran berita bohong.
Pihak dari Polda Sumatera Utara melalui Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan itu. Pelapor akhirnya diperiksa.
Joko Situmeang, kuasa hukum Dinda Yuliana membenarkan adanya pemeriksaan saksi maupun pelapor, Kamis (21/7/2022).
"Klien kami bernama Dinda Yuliana diambil keterangananya oleh penyidik Subdit Cybercrime Ditresrimsus Polda Sumatera Utara terkait laporan mengenai dugaan penyebaran berita bohong, Rabu 20 Juli 2022," ucap Joko.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Bongkar Temuan Baru: Leher Dijerat Kawat dan Kuku Dicabut, Ulah Psikopat
Dinda Yuliana melaporkan Iptu B sesuai dengan surat laporan yaitu Selasa 5 Juli 2022. Dua Minggu berlalu, polisi menindaklanjutinya.
"Kami apresiasi kerja cepat penyidik, pelapor dan saksi hari ini diperiksa. Kami berharap agar penyidik bisa maksimal menangani laporan ini dan bekerja dengan profesional," tambahnya.
Tim pengacara berpesan agar Iptu B bisa bekerja dengan profesional dan berhati-hati memberikan keterangan kepada media. Sebab, dalam video viral, Iptu B memberikan informasi bohong.
"Kami dapat berita (video) dari salah satu media online terkait adanya Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu B. Dalam video, Iptu B mengatakan bahwa klien kami (Dinda) dipanggil sebagai saksi, kemudian diperiksa 1 X 24 jam ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kami ini penyebaran berita bohong kepada publik, karena faktanya klien kami itu dipanggil sebagai sebagai tersangka. Surat panggilan itu tertanggal 20 Juni 2022, panggilan itu untuk hadir pada 28 Juni 2022, pada jam 10.30 WIB sebagai tersangka. Harusnya Iptu B menghargai azas praduga tak bersalah," terangnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan pelapor.
Baca Juga: Ayah di Muna Setubuhi Anaknya, Dua Pemuda di Muna Barat Perkosa Rekannya
"Prosedurnya, siapapun yang membuat laporan, pastinya akan ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor. Untuk proses lebih lanjut akan kami kabarkan kembali kepada rekan rekan," terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sebagaimana diketahui, sebab munculnya laporan itu dikarenakan Iptu B memberikan statement di media, terkait dengan Dinda yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan oleh Cici Situmorang.
Perwira polisi ini saat ini sedang menangani perkara itu selaku Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali