Pengangkatan Guru PPPK jadi PNS 2027 Dimulai Angkatan Pertama dan Teruji Kompetensinya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 30 Agustus 2026
0 dilihat
Pengangkatan guru PPPK menjadi PNS pada 2027 diusulkan dimulai dari angkatan pertama yang telah teruji kompetensinya. Foto: Repro Jawapos
" Pengangkatan guru PPPK menjadi PNS pada 2027 diusulkan dimulai dari angkatan pertama yang dinilai telah teruji kompetensi dan pengabdiannya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengangkatan guru PPPK menjadi PNS pada 2027 diusulkan dimulai dari angkatan pertama yang dinilai telah teruji kompetensi dan pengabdiannya.
Rencana pemerintah mengangkat guru PPPK menjadi PNS mulai 2027 terus menjadi perhatian. Pengurus DPP Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia atau AP3KI, Ahmad Saefudin, meminta pemerintah mempertimbangkan guru PPPK angkatan pertama sebagai prioritas.
Ahmad mengapresiasi rencana pemerintah tersebut. Namun, ia berharap pelaksanaannya tetap memperhatikan rasa keadilan, terutama bagi guru PPPK senior yang telah lama mengabdi.
"Kami mengapresiasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan mengangkat guru PPPK menjadi PNS. Namun, kami berharap kebijakan itu tidak menginjak-injak rasa keadilan khususnya bagi guru senior," tutur Ahmad Saefudin, seperti dikutip dari JPNN, Minggu (30/8/2026).
Menurut Ahmad, guru PPPK angkatan pertama merupakan kelompok yang telah melewati proses seleksi dan memiliki pengalaman sebagai tenaga pendidik. Karena itu, ia menilai kelompok tersebut dapat menjadi bagian awal dalam pelaksanaan pengangkatan PPPK menjadi PNS.
PPPK angkatan pertama yang dimaksud merupakan honorer K2 yang mengikuti tes pada 2019. Mereka kemudian diangkat menjadi PPPK pada 2021.
Baca Juga: Subsidi BBM dan LPG Digantikan ke Orang Lain, Begini Hitungan Kompensasinya
Ahmad menyebut guru PPPK angkatan pertama juga telah memiliki pengalaman kerja serta kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Ia mengeklaim sebagian guru PPPK angkatan pertama telah mengantongi sertifikat pendidik atau serdik. Kondisi tersebut menurutnya menjadi salah satu pertimbangan dalam mengusulkan agar pengangkatan dimulai dari kelompok tersebut.
"PPPK angkatan pertama (tahun 2021) adalah stok pegawai yang siap pakai karena sudah teruji kompetensinya," kata Ahmad.
Pengangkatan Diusulkan Bertahap
Ahmad mengusulkan agar pengangkatan guru PPPK menjadi PNS dilakukan secara bertahap. Menurutnya, proses tersebut dapat dimulai dari PPPK angkatan pertama sebelum dilanjutkan kepada angkatan berikutnya.
Ia berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB bersama Badan Kepegawaian Negara atau BKN dapat menindaklanjuti rencana tersebut sesuai kebijakan pemerintah.
"Dengan demikian PPPK dimulai angkatan pertama resmi berganti PNS. Untuk selanjutnya dilanjutkan dengan angkatan kedua dan seterusnya secara bertahap," ucapnya.
Selain membahas prioritas pengangkatan, Ahmad turut menyoroti peran Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI dalam memperjuangkan aspirasi guru PPPK.
Ia berharap PGRI tidak hanya mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah, tetapi juga memberikan solusi bagi guru PPPK yang berharap memperoleh kepastian mengenai status kepegawaiannya.
"PGRi semestinya ikut memberikan solusi bagaimana agar seluruh PPPK diangkat PNS, apalagi yang sudah lama mengabdi dan secara kompetensi juga sudah dikatakan guru profesional," ujarnya.
Menurut Ahmad, PGRI memiliki peran dalam menyampaikan aspirasi guru PPPK, terutama setelah pemerintah menyampaikan rencana pengangkatan menjadi PNS mulai 2027.
Ia juga menyoroti masih adanya guru PPPK yang dinilai belum memahami secara penuh peran PGRI dalam memperjuangkan kepentingan mereka.
Baca Juga: PPPK Guru Bisa Ikut CPNS 2027 Tanpa Batas Usia, Berikut Penjelasan Resmi Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB
Ahmad berharap PGRI dapat mengambil peran dalam mengawal aspirasi guru PPPK, termasuk mereka yang telah lama mengabdi dan memiliki kompetensi sebagai tenaga pendidik.
Menunggu Kebijakan Pemerintah
Rencana pengangkatan guru PPPK menjadi PNS pada 2027 berkaitan dengan perubahan status kepegawaian para guru yang selama ini bekerja melalui skema PPPK.
Ahmad mengusulkan agar pelaksanaan pengangkatan dimulai dari guru PPPK angkatan pertama, kemudian dilanjutkan secara bertahap kepada angkatan berikutnya.
Usulan tersebut didasarkan pada pengalaman pengabdian dan proses seleksi yang telah dilalui PPPK angkatan pertama. Kelompok tersebut sebelumnya mengikuti tes pada 2019 dan diangkat sebagai PPPK pada 2021.
Meski demikian, pelaksanaan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah. Ketentuan mengenai mekanisme, persyaratan, jumlah guru yang diangkat, serta tahapan pelaksanaannya menjadi kewenangan pemerintah melalui instansi terkait.
Hingga kebijakan teknis tersebut ditetapkan, rencana pengangkatan guru PPPK menjadi PNS pada 2027 masih menjadi perhatian para guru dan organisasi yang mewakili kepentingan tenaga pendidik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS