13 Tindak Pidana Masuk Golongan Perampasan Aset
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 30 Agustus 2026
0 dilihat
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Repro Antara
" Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset.
Rencana tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi III DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tindak pidana tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli hukum.
Menurutnya, pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar ketentuan perampasan aset dalam RUU tersebut memiliki ruang lingkup yang jelas.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, para ahli memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakter tertentu. Di antaranya bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak terhadap publik secara ekonomi.
Baca Juga: Subsidi BBM dan LPG Digantikan ke Orang Lain, Begini Hitungan Kompensasinya
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," katanya.
Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III DPR RI juga membandingkan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Habiburokhman menyebut Selandia Baru sebagai salah satu negara yang menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana tertentu yang dianggap signifikan.
Di negara tersebut, perampasan aset dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.
Sementara itu, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika atau kejahatan serius.
Italia mengatur lebih rinci mengenai sejumlah tindak pidana, termasuk korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
Amerika Serikat memiliki ketentuan yang mencakup narkotika, fraud, korupsi, serta tindak pidana terorganisasi lainnya. Australia dan Inggris juga memiliki ketentuan perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap kasus-kasus besar yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi.
13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
Berikut daftar 13 tindak pidana tersebut:
1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. dan/atau
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat.
Baca Juga: PPPK Guru Bisa Ikut CPNS 2027 Tanpa Batas Usia, Berikut Penjelasan Resmi Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB
Masukan masyarakat serta para ahli, kata dia, akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyusunan RUU tersebut.
"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," ujarnya.
Ia mengatakan keterlibatan masyarakat dan ahli diperlukan agar proses penyusunan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara partisipatif dan komprehensif.
"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.
Daftar 13 tindak pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Komisi III DPR RI.
Karena masih dalam tahap penyusunan, ketentuan mengenai jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dapat mengikuti perkembangan pembahasan dan keputusan dalam proses legislasi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS