Bawaslu Buton Selatan Imbau Anggota DPRD Terpilih Mundur dari Tim Sukses Paslon

Ali Iskandar Majid

Reporter

Senin, 30 September 2024  /  9:58 pm

Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, Baharudin La Puka, saat rapat koordinasi dengan stakeholder di Gedung Wisata Batauga, Buton Selatan, Senin (30/9/2024). Foto: Ali Iskandar Majid/telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan mengimbau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk segera mengundurkan diri dari tim sukses pasangan calon (paslon) tertentu.

Imbauan ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Buton Selatan menjelang pelantikan anggota DPRD terpilih yang dijadwalkan berlangsung Selasa (1/10/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, Baharudin La Puka, mengimbau anggota DPRD terpilih untuk mundur dari tim pemenangan sebelum hari pelantikan, dan jika tidak memungkinkan, mereka dapat mengajukan cuti serta tidak menggunakan fasilitas negara selama periode tersebut.

Baca Juga: DPRD Tetapkan Perubahan APBD Muna Rp 1,3 Triliun

“Hal ini penting, karena jika tidak diindahkan, bisa menjadi pelanggaran yang fatal,” kata Baharudin, saat menghadiri rapat koordinasi dengan stakeholder di Gedung Wisata, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Senin (30/9/2024).

Baharudin juga menjelaskan bahwa penegakan netralitas tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi anggota DPRD. Sebagai pejabat daerah, mereka diharapkan menjaga kenetralan dalam proses demokrasi lima tahunan ini.

Netralitas ASN, kata Baharudin, sering menjadi sorotan karena pilihan pribadi mereka bisa berdampak pada karir di pemerintahan.

Baca Juga: Kades dan Lurah Konawe Diingatkan Ancaman Pidana Langgar Netralitas Pilkada 2024

Baharudin juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam berpose dengan simbol jari yang mengisyaratkan dukungan kepada pasangan calon tertentu. “Hal ini sangat sensitif, terutama di masa kampanye,” ujarnya mengingatkan.

Untuk meminimalisir pelanggaran, Bawaslu telah mendirikan posko laporan dan pengaduan masyarakat selama tahapan kampanye pilkada serentak. Baharudini menegaskan bahwa siapapun yang melanggar regulasi akan diproses, tanpa gentar terhadap ancaman yang mungkin diterima.

"Penegakan netralitas ini bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk DPRD, karena mereka juga merupakan pejabat daerah,” tegas Baharudin. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS